Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Kepala Badan Keuangan Daerah Jono Antoni mengunggapkan, besaran angaran tersebut Rp18,5 miliar dari APBD Kabupaten Kepahiang 2026.
Namun Pemkab Kepahiang masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat dan Peraturan Bupati Kepahiang terkait aturan tentang mekanisme pemberian THR ASN.
Baca juga: Perkuat Ekonomi Daerah, Sekda Kepahiang Ajak ASN Prioritaskan Belanja di Pasar Lokal
Pasalnya, pada pemberian THR ASN harus ada payung hukum yang memuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk pemberian THR ASN.
"Untuk proses pencairan THRnya kami masih menunggu peraturan pemerintah tentang pembayaran gaji ke-14 atau THR ASN," kata Jono.
Aturan pemeberian THR tersebut nantinya memuat tentang siapa saja yang berhak menerima, komponen apa saja yang dibayarkan, hingga waktu mulai pencairan THR ASN Pemkab Kepahiang.
"PP itu mengatur ketentuan subjek penerimanya siapa saja, rincian apa saja, kemudian kapan waktunya bisa dicairkan," pungkas Jono.