TRIBUNSUMSEL.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menerima kunjungan Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Kamis (5/3).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan koordinasi sekaligus permintaan data terkait Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi di wilayah Sumatera Selatan.
Data tersebut diperlukan untuk mendukung pemenuhan hak dasar para tahanan dan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), khususnya dalam memperoleh akses bantuan hukum.
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai aspek terkait ketersediaan layanan bantuan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan, termasuk mekanisme koordinasi antara lembaga pemasyarakatan dengan Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan pendampingan hukum kepada tahanan maupun narapidana yang membutuhkan.
“Saat ini terdapat 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Sumatera Selatan yang telah menandatangani kontrak kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan. Lembaga-lembaga tersebut telah terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan memenuhi persyaratan administratif serta teknis untuk menyelenggarakan layanan bantuan hukum,” ujar Kakanwil Maju.
Melalui kerjasama tersebut, lanjutnya, OBH berperan memberikan bantuan hukum secara litigasi maupun non-litigasi secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin, termasuk bagi tahanan dan narapidana yang berhadapan dengan proses hukum.
Bentuk layanan yang diberikan meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, pendampingan, hingga advokasi dalam proses persidangan.
Selain melalui OBH, penguatan akses bantuan hukum di Sumatera Selatan juga didukung oleh keberadaan Posbankum (Pos Bantuan Hukum) di tingkat desa dan kelurahan.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 3.258 Posbankum telah terbentuk di seluruh wilayah Sumatera Selatan sebagai sarana awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan layanan bantuan hukum.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Jumadi, menyampaikan bahwa OBH berperan penting memastikan terpenuhinya hak para tahanan dan narapidana untuk memperoleh akses bantuan hukum.
“Data OBH yang terakreditasi di daerah menjadi informasi penting untuk memperkuat sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan pemberi layanan bantuan hukum, sehingga para warga binaan yang membutuhkan pendampingan hukum dapat memperoleh layanan secara tepat, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Turut hadir mendampingi Kakanwil dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti, Koordinator Penyuluh Hukum, Asnedi, Penyuluh Hukum Madya, Novi Setia Nuryani, serta jajaran dari Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.