TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kasus perselisihan antara konsumen dan pengembang perumahan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya menemui titik terang.
PT Swarna Dwipa Property (SDP), pengembang hunian Madinah City Square, resmi berkomitmen mengembalikan dana sebesar Rp725 juta kepada konsumennya, AS.
Keputusan ini diambil seusai PT SDP gagal merampungkan pengurusan sertifikat tanah seluas 300 meter persegi yang telah dibeli AS selama lebih dari 1 tahun 2 bulan.
Kasus yang sempat masuk ke ranah hukum di Polresta Kendari itu, kini memasuki fase mediasi dengan jaminan aset.
Kesepakatan pengembalian dana dilakukan melalui skema cicilan yang diperkuat dengan Akta Pengakuan Utang di hadapan notaris.
Baca juga: Beli Cash 2 Petak Tanah di Kendari Rp725 Juta, Sertifikat Tak Kunjung Terbit, SDP Dilaporkan
Sebagai jaminan, PT Swarna Dwipa Property menyerahkan sertifikat tanah di lokasi Madinah City Square I.
AS menegaskan bahwa laporan polisinya di Polresta Kendari tidak dicabut, melainkan hanya dihentikan sementara.
"Laporan baru akan dicabut jika seluruh pembayaran lunas. Jika mereka wanprestasi lagi, sertifikat jaminan itu sah secara hukum untuk saya gunakan," ujar AS, Kamis (5/3/2026).
Meski sepakat berdamai, muncul ketegangan baru terkait keterbukaan informasi ke publik.
Head Legal Corporate PT SDP, Fadli Sardi, menyayangkan langkah AS yang membeberkan detail kesepakatan ini ke media.
Baca juga: Manajemen PT Swarna Dwipa Property Bantah Tipu Jual Beli Tanah Kapling Rp725 Juta di Kendari
Fadli mengklaim bahwa terdapat kesepakatan lisan untuk menjaga kerahasiaan proses ini sebagai konsumsi internal.
"Kami mengembalikan dana 100 persen tanpa potongan sepeser pun, padahal ada klausul denda pembatalan. Kami kaget kenapa perjanjian ini keluar ke publik. Apa motifnya?" ujar Fadli.
Menanggapi tudingan pihak pengembang, AS berdalih langkahnya berbicara ke media adalah bentuk klarifikasi atas opini publik yang dinilai menyudutkannya.
"Saya merasa disudutkan. Seolah-olah mereka korbannya (playing victim). Faktanya, mereka yang mengakui kesalahan dan meminta maaf. Bahkan, nama brand usaha saya dibawa-bawa yang tidak ada kaitannya dengan urusan ini," jelas AS.
Baca juga: Bisnis Property di Kendari Sultra Menjanjikan, PT Swarna Dwipa Property Targetkan 700 Akad
Terkait klaim pengembalian tanpa potongan, AS menegaskan hal itu adalah konsekuensi logis karena pihak perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban (wanprestasi) sejak awal, bukan pembatalan sepihak dari dirinya.
Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)