Nasib Pajak THR Karyawan Swasta, Menaker Pastikan PPh 21 Tetap Dipotong Meski Ada Desakan Buruh
Tsaniyah Faidah March 05, 2026 07:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Tunjangan Hari Raya (THR) masih tetap berlaku pada tahun ini.

Pernyataan ini sekaligus merespons desakan dari kalangan buruh yang meminta pembebasan pajak atas THR karyawan swasta.

Saat ditemui awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026), Yassierli menekankan, pelaksanaan pemberian THR karyawan swasta 2026 masih mengacu pada regulasi perpajakan yang ada.

Hingga saat ini, belum ada perubahan aturan yang memungkinkan THR bebas dari potongan PPh.

Desakan Buruh

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta THR buruh tidak dikenakan PPh Pasal 21 mulai tahun ini dan seterusnya. Kebijakan pajak THR dinilai memberatkan buruh yang kerap menggunakan dana untuk mudik alias pulang kampung.

"Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21."

"Mudah-mudahan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang miskin."

"Bukan miskin total lah, bukan miskin absolut, tetapi mendekati miskin," ucap Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/3/2026).

Terkait desakan dari KSPI, Menaker Yassierli belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut. 

"Harus kita kaji lagi ya," jelasnya.

Berdasarkan informasi dari laman resmi pajak.go.id, perhitungan pajak THR dilakukan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).

TER berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023

Pajak atas THR karyawan swasta dihitung dengan metode penghasilan bruto yang dikumulatifkan dan dikenai tarif progresif.

Tuan ABC memiliki gaji bulanan Rp5 juta menerima THR sebesar satu kali gaji pada bulan Maret 2026. 

Tuan A berstatus menikah dan belum memiliki tanggungan.

Maka, berikut ini skema perhitungannya:

Berdasarkan PP 58/2023, Tuan A masuk ke dalam TER Bulanan Kategori A karena memiliki PTKP K/0.

Berdasarkan tarif TER Bulanan kategori A:

Tuan A memiliki total penghasilan sebesar Rp10 juta. Penghasilan Rp9.650.001 s.d. Rp10.050.000 dikenakan tarif efektif sebesar 2 persen.

Jika TER Tuan A sebesar 2 persen , maka pajak atas gaji dan THR pada Maret 2026 adalah 2 persen x Rp10 juta = Rp200 ribu.

Pajak sebesar Rp200 ribu akan langsung dipotong dari gaji dan THR yang diterima di bulan Maret, sehingga Tuan A akan memperoleh penghasilan  bersih sebesar Rp9.800.000

Di akhir tahun, akan diperhitungkan kembali penghasilan yang diperoleh Tuan A selama tahun 2025 dengan menggunakan tarif progresif pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sumber: Surya.co.id

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.