Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, 3 Jaksa Pantau Perkembangan Perkara
M Iqbal March 05, 2026 08:29 PM

Kasus ini, ditangani oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Ada 15 orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah saat dikonfirmasi, membenarkan perihal telah diterimanya SPDP dari penyidik kepolisian.

"Sudah diterima hari ini dari (penyidik) Polda Riau," kata Zikrullah, Kamis (5/3/2026).

Lanjut dia, ada 2 SPDP yang diterima. Di mana masing-masing SPDP, berisi nama 13 tersangka dan 1 tersangka.

"Sementara berkas yang lain ditangani Polres Pelalawan dan Kejari Pelalawan," sebutnya.

Zikrullah mengungkap, Kejati Riau sudah menerbitkan P-16, atau penunjukan jaksa untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara.

"Untuk jaksa yang akan mengikuti perkembangan penanganan perkara berjumlah 3 orang," pungkasnya.

15 Tersangka Ditangkap

Sebelumnya, tim gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan menangkap 15 orang tersangka dalam pengungkapan tindak pidana perburuan satwa liar dilindungi, Gajah Sumatera, yang terjadi di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau.

Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penembak, pemotong kepala gajah, pemodal, penadah gading, hingga perantara transaksi lintas daerah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif menggunakan metode scientific crime investigation.

“Dari hasil penyidikan, kami telah mengamankan 15 tersangka dengan peran masing-masing, mulai dari pelaku lapangan yang menembak dan memotong kepala gajah, hingga jaringan penadah dan perantara transaksi gading di luar daerah,” ujar Ade, saat ekspos kasus, Selasa (3/3/2026).

Di wilayah Pelalawan dan sekitarnya, polisi menangkap RA (31) yang berperan sebagai pemotong kepala gajah sekaligus pemilik senjata api rakitan. 

Kemudian JM (44) sebagai penembak, serta SM (41) yang berperan sebagai penunjuk jalan dan juga pemilik senpi rakitan.

FA (62) diamankan sebagai pemberi modal, penadah gading, pemilik amunisi dan pemotong gading. 

HY (74) berperan sebagai penadah dan perantara transaksi gading di Sumatera Barat. AB (56) bertugas sebagai kurir pengiriman.

Selain itu, LK (43) ditangkap sebagai penjual senjata api, dan SL (43) sebagai perantara jual beli senpi.

Jaringan luar daerah turut dibongkar. Polisi menangkap AR (39) dan AC (40) sebagai perantara transaksi gading di Surabaya. FS (43) berperan sebagai pemodal dan penadah gading. 

ME (49) ditangkap di Jakarta sebagai perantara transaksi. SA (39) diamankan di Kudus, sementara JS (47) dan HA (42) di Solo dan Sukoharjo yang berperan sebagai perantara transaksi sekaligus penadah, termasuk mengolah gading menjadi pipa rokok.

Tiga orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AN yang berperan sebagai penembak dan pemotong kepala gajah, GL sebagai penembak, serta RB sebagai penadah gading yang mengolahnya menjadi pipa rokok.

Ade menegaskan, jaringan ini telah beroperasi sejak 2024 hingga 2026 dan terindikasi terlibat dalam sembilan lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.

Saat Ditemukan 

Kasus ini bermula dari penemuan bangkai Gajah Sumatera pada 2 Februari 2026 di Blok C99 areal konsesi perusahaan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. 

Kondisi bangkai gajah ditemukan membusuk, kepala terpisah dan kedua gading hilang.

Hasil nekropsi dokter hewan Balai Besar KSDA Wilayah Riau menyebutkan gajah jantan berusia sekitar 40 tahun itu mati akibat luka tembak di bagian kepala. 

Di tengkorak ditemukan serpihan tembaga yang menguatkan dugaan penggunaan senjata api.

“Modusnya, gajah ditembak terlebih dahulu, kemudian kepalanya dipotong untuk diambil gadingnya. Gading tersebut kemudian diedarkan melalui jaringan lintas provinsi hingga diolah menjadi pipa rokok,” jelas Ade.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 10 magazen, empat peredam, teleskop, laser senjata api, hingga komponen senpi lainnya. 

Selain itu, diamankan pula 63 pipa rokok berbahan gading gajah, 140 kilogram sisik trenggiling, empat bungkus kuku harimau, serta 12 taring harimau.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.