Laporan wartawan Tribun Gayo Rasidan | Gayo Lues
TribunGayo.com, BLANGKEJEREN - Melalui keputusan bersama antara Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dengan Dinas Syariat Islam dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) di Kabupaten Gayo Lues, kini telah ditetapkan rincian dan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 H/2026 M.
Baca juga: Zakat Fitrah 2026 di Bener Meriah Ditetapkan, Dibagi Jadi 3 Kategori dan Tertinggi Rp61.000 Jiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunGayo.com, Kamis (5/3/2026), hasil musyawarah yang digelar di aula Kankemenag Gayo Lues melibatkan Kankemenag, MPU, Dinas Syariat Islam, Baitul Mal, Dinas Prindagkop, serta para kepala KUA di kabupaten tersebut.
Musyawarah ini menetapkan ketentuan pembayaran zakat fitrah bagi masyarakat Gayo Lues.
Zakat fitrah yang dibayarkan dengan beras sebagai makanan pokok ditetapkan sebanyak 2,8 kilogram per jiwa, atau setara dengan takaran 1,5 bambu beras ditambah 1 genggam, yang sama dengan 10 kaleng (Muk) susu cap Bendera per jiwa.
Baca juga: Berbeda dengan Kemenag, MPU Aceh Tengah Tegaskan Zakat Fitrah Wajib Dibayar dalam Bentuk Beras
Sementara itu, bagi yang membayarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, ditetapkan tiga golongan sesuai kualitas makanan pokok:
Besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp20.000 hingga Rp30.000 per hari per jiwa, atau setara dengan setengah hingga satu bambu beras per hari per jiwa.
Kepala Kankemenag Gayo Lues, Dr Abd Syukur MAg, mengatakan kepada TribunGayo.com, Kamis (5/3/2026), bahwa pembayaran zakat fitrah lebih afdhal dan dianjurkan dibayarkan dengan beras sesuai yang dianjurkan dalam mazhab.
Namun, menurut mazhab Hanafi, pembayaran zakat fitrah juga dapat dilakukan dengan uang sesuai nilai kebutuhan makanan pokok.
"Kini pembagian zakat fitrah diutamakan untuk fakir dan miskin serta amil zakat, bahkan diharapkan agar zakat fitrah tersebut disalurkan paling lambat sebelum salat Idu Fitri berlangsung," jelas Syukur. (*)
Baca juga: Kemenag Aceh Tengah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026, Berikut Rinciannya