TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang anak perempuan FI (5), meninggal dunia setelah tersengat kabel listrik telanjang.
Insiden nahas ini terjadi di Desa Wadolao, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (28/2/2026).
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 14.30 Wita ini, menggarisbawahi bahaya penggunaan aliran listrik sebagai jerat hewan di lingkungan permukiman.
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula saat korban sedang bermain di halaman rumah tetangganya (terlapor).
Sekitar pukul 14.00 Wita, korban tiba-tiba berteriak histeris meminta pertolongan.
Baca juga: Lalai Bakar Sampah Dekat Lahan Ilalang, Perumahan di Baruga Kendari Nyaris Terbakar
Seorang saksi di lokasi, Wa Samba, segera menuju sumber suara dan menemukan korban sudah dalam keadaan menjerit kesakitan di samping rumah terlapor.
Orang tua korban langsung melarikan FI ke Puskesmas Marobo.
Namun, tim medis menyatakan nyawa korban tidak tertolong sesaat setelah tiba di fasilitas kesehatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Sumber Jaya Tarigan, mengatakan penyebab kematian adalah kontak langsung dengan kabel listrik telanjang yang sengaja dipasang di permukaan tanah.
"Kabel tersebut terhubung langsung dengan aliran listrik rumah terlapor dan telah dipasang selama kurang lebih sepekan," ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Baca juga: Beraksi Seperti Spiderman, Pemuda di Kendari Sulawesi Tenggara Gasak Ponsel untuk Beli Sabu
"Tujuannya adalah untuk menjerat biawak yang kerap memangsa ayam peliharaan," jelasnya.
Polres Muna telah mengambil langkah tegas terkait insiden ini, dan telah mengidentifikasi titik pemasangan kabel dan posisi korban saat ditemukan.
Kabel listrik yang digunakan sebagai perangkap telah diamankan.
Sang pemilik rumah saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Iptu Sumber mengimbau keras kepada seluruh masyarakat agar berhenti menggunakan aliran listrik sebagai alat perangkap hewan (babi, biawak, atau tikus).
Baca juga: Kronologi Pria Buton Utara Ditemukan Tewas Dililit Ular Piton: Senter, Parang, Jejak Jadi Petunjuk
Selain sangat berbahaya bagi manusia, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika menyebabkan luka atau kematian pada orang lain.
Markas Polres Muna berada di Jalan Bypass No 1, Kelurahan Raha 1, Kecamatan Katobu.
Jarak markas polisi ini dengan Desa Wadolao sekira 68,7 kilometer (km), waktu tempuh 1 jam 46 menit berkendara motor atau mobil. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)