PPPK Curhat ke Gubernur NTT: Takut Dirumahkan, Nasib Keluarga dan Sekolah Dipertaruhkan
Oby Lewanmeru March 05, 2026 10:19 PM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dialog virtual antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis (5/3/2026), berubah menjadi ruang curahan kegelisahan. 

Dari berbagai kabupaten, para guru, tenaga kesehatan hingga petugas pendapatan daerah menyampaikan satu kekhawatiran yang sama: kemungkinan dirumahkan akibat keterbatasan fiskal daerah.

Kegelisahan itu muncul di tengah penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti NTT, aturan tersebut memunculkan dilema. Pemerintah daerah membutuhkan banyak tenaga guru, tenaga kesehatan dan aparatur teknis untuk pelayanan publik, tetapi ruang anggaran untuk membayar mereka sangat terbatas.

Baca juga: Pimpin Dialog Bersama PPPK se-NTT, Gubernur Melki: Nasib PPPK Bukan Diskusi Bawah Meja 

Akibatnya, para PPPK yang sebelumnya direkrut untuk memperkuat pelayanan publik kini khawatir status mereka justru menjadi korban dari tekanan fiskal daerah.

Dialog diikuti PPPK dari sektor pendidikan, kesehatan, UPTD Badan Pendapatan Daerah, pertanian hingga kelautan dan perikanan.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, memimpin langsung pertemuan tersebut didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah, di antaranya Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Alexon Lumba, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ambrosius Kodo, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Joaz Billy Oemboe Wanda, Kepala Dinas Kesehatan drg. Iin Adriany, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulastri H.I. Rasyid, serta Kepala Biro Administrasi Pimpinan Prisila Q. Parera.

Melki mengatakan forum tersebut sengaja dibuka secara luas agar pemerintah dapat mendengar langsung suara para PPPK di seluruh kabupaten di NTT.

“Hari ini saya undang PPPK dari 22 kabupaten lewat zoom agar semua bisa terhubung dan menyampaikan langsung apa yang mereka pikirkan terkait UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan persoalan PPPK tidak boleh lagi dibicarakan secara tertutup.

DIALOG DENGAN PPPK - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si, Apt memimpin dialog bersama Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersebar di 22 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi NTT secara daring, Kamis (5/3/2026).
DIALOG DENGAN PPPK - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si, Apt memimpin dialog bersama Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersebar di 22 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi NTT secara daring, Kamis (5/3/2026). (POS-KUPANG.COM/HO)

 

“Kenapa saya buka di hadapan publik? Supaya diskusi PPPK ini menjadi diskusi yang terbuka. Jangan lagi di bawah meja, tiba-tiba ada yang diberhentikan lalu semua saling melempar tanggung jawab,” katanya. 

Dalam dialog tersebut, sejumlah PPPK menyampaikan kondisi nyata di lapangan jika kebijakan pengurangan tenaga terjadi.
Abdullah Ajid Dewa Zena, guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan di SMK Negeri Ndora, Kabupaten Nagekeo, mengungkapkan bahwa di sekolahnya hampir semua mata pelajaran diampu oleh tenaga PPPK.

“Kalau saya sebagai guru PJOK dirumahkan, otomatis di sekolah kami akan kosong guru untuk mata pelajaran itu. Kami mohon bapak gubernur mencari solusi,” kata dia. 

Kondisi yang lebih berat disampaikan tenaga PPPK dari SMK Negeri Basmuti. Di sekolah itu hanya terdapat tiga guru berstatus PNS, sementara delapan lainnya adalah PPPK.

“Kalau kami delapan orang dirumahkan, apakah tiga orang PNS itu bisa menjalankan seluruh proses pendidikan di sekolah?” ujarnya.

Kekhawatiran serupa juga datang dari SMA Negeri Kokbaun di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Perwakilan sekolah itu mengatakan hampir seluruh tenaga pengajar berstatus PPPK atau non-ASN.

“Di sekolah kami hanya kepala sekolah yang PNS. Kalau PPPK dirumahkan, pelayanan pendidikan akan berhenti,” katanya. 

Ketakutan tentang Masa Depan Keluarga

Selain persoalan pelayanan publik, dialog tersebut juga memperlihatkan dampak sosial yang dihadapi para PPPK.

Tini, tenaga PPPK dari UPTD PKDLHP, mengaku khawatir karena memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan tinggi.

“Saya punya anak satu yang sekarang kuliah semester dua. Kami sangat sedih kalau harus dirumahkan. Kami ini pejuang PAD dan masih tetap bekerja walaupun isu PPPK mau dirumahkan,” ujarnya.

Seorang pegawai PPPK dari UPTD Pendapatan Kabupaten Malaka juga menyampaikan kegelisahan serupa. Ia mengaku sudah memiliki kewajiban kredit di bank.

“Bagaimana dengan kami yang sudah melakukan pinjaman di Bank NTT, apa solusinya?” katanya.

Banyak peserta dialog meminta pemerintah pusat meninjau kembali aturan pembatasan belanja pegawai dalam UU HKPD.

Endang, guru dari SMK Negeri 1 Kupang, mengusulkan agar pembatasan belanja pegawai tidak secara langsung berdampak pada keberlanjutan tenaga PPPK.

Ia juga menyarankan agar gaji PPPK tidak dimasukkan secara kaku dalam batas maksimal 30 persen belanja pegawai, bahkan jika memungkinkan pembayarannya dialihkan ke pemerintah pusat.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Gubernur Melki mengatakan pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan yang merugikan para PPPK.

“Harapan kita tentu tidak ada satu pun Bapak dan Ibu yang dirumahkan. Karena itu kita buka diskusi ini lebih awal supaya kita bisa mencari solusi bersama,” ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah daerah akan mendorong pengkajian ulang regulasi terkait batas maksimal belanja pegawai. 

“Kami akan bekerja sama untuk memastikan agar undang-undang ini bisa dikaji kembali. Jika misalnya batas belanja pegawai dilonggarkan dari 30 persen menjadi 40 persen, tentu kita akan menyesuaikan kebijakan di daerah,” kata dia. 

Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya memperluas ruang fiskal melalui peningkatan pendapatan asli daerah serta mendorong tambahan transfer anggaran dari pemerintah pusat.

Gubernur Melki juga berencana mengajak seluruh kepala daerah di NTT bertemu dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB, untuk membahas persoalan tersebut secara nasional.

“Jangan patah semangat. Kita semua sedang berjuang agar semua yang Bapak dan Ibu sampaikan bisa kita perjuangkan,” katanya.

Di tengah ketidakpastian kebijakan fiskal, ribuan PPPK di NTT kini menunggu langkah pemerintah. Bagi mereka, keputusan yang akan diambil nanti bukan sekadar soal angka dalam APBD, tetapi tentang pekerjaan yang menopang keluarga dan layanan publik yang selama ini mereka jalankan di sekolah, puskesmas, hingga kantor pelayanan daerah. (fan) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.