Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Sri Widya Rahma March 05, 2026 11:52 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (35), warga Kecamatan Bintang, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap seorang perempuan pelajar berusia 16 tahun.

Baca juga: Iptu Hendra Saputra Resmi Menjabat Kasat Intelkam Polres Bener Meriah Menggantikan Iptu Fadhullillah

Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Opsnal Satreskrim pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban.

Kronologi Kejadian

Kasus tersebut bermula dari kejadian pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, di salah satu kampung di Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/31/III/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 2 Maret 2026, peristiwa terjadi saat korban keluar malam bersama seorang rekannya berinisial IP.

Di tengah perjalanan, keduanya dihentikan oleh tersangka.

Pelaku kemudian menyuruh IP untuk pulang dan selanjutnya membawa korban menuju salah satu lokasi wisata.

Baca juga: Polres Bener Meriah Ringkus Pria 50 Tahun, 13 Paket Sabu Disita dari Saku Celana dan Kotak Rokok

Di tempat tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan serta merudapaksa korban.

Usai kejadian, tersangka mengantar korban kembali ke arah kampungnya, namun tidak sampai ke rumah.

Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi SE MSi, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan korban.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan dan proses penyidikan lebih lanjut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah berkomitmen menangani secara tegas setiap tindak pidana kekerasan seksual, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur.

“Saat ini tersangka telah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)

Baca juga: 5 Warga Ditangkap Polres Gayo Lues Terkait Pesta Miras dalam Bulan Ramadhan Ternyata Asal Medan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.