Hanya Divonis 2,5 Tahun, WNA Palestina Pemilik Berbagai Jenis Narkoba Lolos dari Tuntutan Berat
Ida Ayu Suryantini Putri March 05, 2026 10:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan bagi Mohammed FM Hamayda (40), warga negara asing (WNA) asal Palestina yang kedapatan menyimpan stok narkoba lengkap di kamar kosnya. 

Meski ditemukan memiliki sabu, ekstasi, hingga ganja, Hamayda lolos dari jeratan tuntutan berat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan amar putusan tersebut, Hakim menyatakan Hamayda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dan golongan I dalam bentuk tanaman. 

Baca juga: WARNING Peredaran Narkoba di Nusa Penida, dalam Sepekan Tiga Pelaku Ditangkap!

Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap hakim dengan tegas saat membacakan putusan di ruang sidang.

Baca juga: Bali Diancam Peredaran Ganja, BNN Gagalkan Penyelundupan Mariyuana Lingkar Sumatera

Tak hanya hukuman badan, pria berjanggut ini juga dijatuhi hukuman denda yang nilainya merosot tajam dari tuntutan jaksa. 

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi, dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari," papar hakim menjelaskan sanksi subsider tersebut.

Vonis ini terbilang cukup ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya yang meminta agar terdakwa dihukum selama empat tahun enam bulan penjara dan denda fantastis sebesar Rp 1 miliar. 

Baca juga: NEKAT Curi Motor Vespa untuk Beli Narkotika, Puja dan Andi Ditangkap Polsek Tampaksiring!

Majelis hakim memberikan keringanan hukuman tersebut dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, di antaranya karena terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Kasus ini sendiri bermula dari gerak cepat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya peredaran gelap narkoba di Gang Kesambi Indah Nomor 27, Desa Kerobokan, Kuta Utara. 

Pada Kamis, 31 Juli 2025, sekira pukul 09.00 Wita, petugas melakukan penggerebekan di kamar kos yang dihuni Hamayda.

Hasilnya cukup mengejutkan, di saku celana Hamayda, petugas menemukan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Penggeledahan pun berlanjut ke seluruh sudut kamar. 

Di lantai, petugas menemukan paket sabu seberat 0,27 gram netto dan sebuah bekas bungkus rokok Lucky Strike yang berisi enam butir pil merah muda serta pecahan pil ungu jenis ekstasi seberat 1,55 gram netto.

Pencarian petugas tidak berhenti di situi dalam tas tangan berwarna cokelat, ditemukan tiga paket ganja kering seberat 10,96 gram netto, lengkap dengan kertas vapir dan sebuah timbangan digital warna hitam. Bahkan, alat hisap sabu atau bong ditemukan tersimpan di dalam meja nakas kamarnya.

Menanggapi vonis 2,5 tahun yang diterimanya, Hamayda melalui penasihat hukumnya belum memberikan jawaban pasti apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding. 

Pihak terdakwa menyatakan masih akan menggunakan waktu satu minggu untuk pikir-pikir sebelum memberikan sikap resmi atas putusan hakim tersebut. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.