GP Ansor Bantah Korban Bahar bin Smith Memeras, Permintaan Rp 2 Miliar Disebut Bagian Negosiasi
Abdul Rosid March 05, 2026 10:07 PM

TRIBUNBANTEN.COM - Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kota Tangerang membantah tudingan bahwa korban dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 2 miliar. 

Ketua GP Ansor Kota Tangerang, Yudi Bustomi, menegaskan bahwa permintaan uang tersebut muncul dalam proses negosiasi saat upaya mediasi antara pihak korban dan pihak Bahar bin Smith. 

Menurutnya, hal itu tidak bisa langsung dimaknai sebagai tindakan pemerasan. 

Baca juga: Korban Dugaan Penganiayaan Bahar Bin Smith Ngaku Masih Trauma, Kecewa atas Penangguhan Penahanan

"Kalau pemerasan kan ada unsur memaksa atau ancaman. Ini kan disampaikan terbuka dalam proses negosiasi, ada pengacara dan polisi juga di situ," ujar Midyani saat dihubungi, Kamis (5/3/2026). 

Midyani menjelaskan, dalam mediasi yang difasilitasi kepolisian tersebut, korban lebih dulu diminta merinci kerugian materiil yang dialami. 

Kerugian materiil yang dicatat dalam pertemuan itu disebut mencapai sekitar Rp 270 juta. 

Setelah rincian kerugian tersebut disampaikan, pihak tersangka disebut menawarkan uang sebesar Rp 300 juta kepada korban.

Namun, korban kemudian menyampaikan permintaan Rp 2 miliar dengan alasan terdapat kerugian yang tidak dapat dihitung secara materiil. 

"Nah pas ditawarin Rp 300 juta, pelapor itu jawab, saya minta Rp 2 miliar ajalah. Itu karena ada kerugian yang tidak bisa dihitung, seperti kerugian imaterial, kehormatan, dan lain-lain," jelas Midyani. 

Selain itu, pernyataan tersebut disampaikan secara spontan dalam proses negosiasi yang berlangsung di hadapan kuasa hukum dari kedua pihak serta mediator dari kepolisian. 

Oleh karena itu, Midyani menilai tidak tepat jika pernyataan korban disebut sebagai tindakan pemerasan. 

"Itu spontan saja dalam negosiasi. Jadi bukan pemerasan seperti yang dituduhkan," kata dia. 

Mediasi tersebut pada akhirnya tidak mencapai kesepakatan. 

Pihak korban disebut tetap menolak upaya penyelesaian melalui restorative justice dan memilih melanjutkan proses hukum yang berjalan. 

"Korban akhirnya tetap memilih melanjutkan proses hukum dan tidak ingin restorative justice," ucap Midyani.

Sebelumnya, kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, pada mediasi yang digelar Kamis (26/2/2026), pihak korban menyampaikan dua tuntutan sebagai syarat untuk mencapai penyelesaian melalui restorative justice (RJ).

Namun, salah satu tuntutan yang disampaikan adalah permintaan uang dalam jumlah besar untuk pemulihan.

"Disampaikan melalui istri prinsipal ada dua tuntutan untuk mencapai RJ. Salah satunya permintaan sejumlah uang Rp 2 miliar untuk pemulihan," ujar Ichwan Tuankotta saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/3/2026). 

Sebelum dilakukan mediasi, pihak korban melalui kuasa hukumnya sempat menyampaikan permintaan uang sebesar Rp 272,7 juta. 

Namun, ketika mediasi berlangsung di Polres Metro Tangerang Kota, angka tersebut berubah menjadi Rp 2 miliar.

la sempat memastikan kembali nominal yang diminta dalam mediasi tersebut. Namun, pihak korban kembali menegaskan jumlah yang diminta adalah Rp 2 miliar.

"Sempat saya konfirmasi kembali berapa angka dan dijawab lagi oleh istrinya prinsipal Rp 2 miliar," kata Ichwan. 

Mendengar permintaan tersebut, Ichwan menilai permintaan tersebut tidak wajar.

"Saat itu saya langsung bereaksi, 'wah pemerasan ini," kata dia.

Duduk perkara

Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang. 

"Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026). 

Awaludin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh. 

Korban ketika itu datang dengan maksud untuk mendengarkan ceramah Bahar. Namun, Awaludin tidak menjelaskan pemicu dugaan penganiayaan tersebut.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat oleh istri korban, inisial R. 

"Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," jelas Awaludin.

Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," tambah Awaludin.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.