TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mulai menerapkan sistem transaksi non tunai melalui Kartu Kredit Indonesia (KKI) pada 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Toraja Utara, Eta Yohanis Lande, menjelaskan bahwa melalui kebijakan tersebut bendahara OPD tidak lagi melakukan pembayaran secara tunai.
Sebaliknya, transaksi belanja yang bersumber dari APBD dilakukan secara digital menggunakan KKI maupun sistem pembayaran berbasis QRIS.
“Ke depan transaksi belanja APBD diarahkan secara non tunai. Bendahara tidak lagi mengeluarkan uang tunai, tetapi menggunakan KKI dan pembayaran melalui barcode QRIS,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Ia menyebutkan, dari total 49 OPD di Toraja Utara, sebanyak 28 dinas dan badan mulai menerapkan sistem tersebut.
Sementara 21 kecamatan untuk sementara belum diberlakukan kebijakan serupa.
Menurut Eta, penerapan KKI mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
Program ini juga menjadi bagian dari implementasi ETPD yang dijalankan secara nasional oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Bank Indonesia.
Untuk penerbitan kartu, Pemkab Toraja Utara bekerja sama dengan Bank Sulselbar sebagai bank daerah penyedia layanan KKI.
Mulai 2026, transaksi belanja APBD di 28 OPD tersebut akan menggunakan dua mekanisme Uang Persediaan (UP), yakni UP tunai dan UP melalui KKI.
Namun secara bertahap seluruh transaksi akan diarahkan sepenuhnya ke sistem non tunai.
Pemkab Toraja Utara berharap para bendahara OPD dapat segera menyesuaikan diri dengan sistem tersebut sehingga pengelolaan anggaran daerah menjadi lebih tertib, transparan, dan efisien.(*)