Sidang Etik Kasat Narkoba Toraja Utara: Istri Disumpah, AKP Arifandi Dicecar Setoran Rp10 Juta
Ansar March 06, 2026 02:07 AM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Istri Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan setoran dari pelaku narkoba yang menjerat suaminya.

Ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang etik AKP Arifan Efendi di Ruang Sidang lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (5/3/2026).

Pantauan Tribun-Timur.com di lokasi, perempuan tersebut hadir mengenakan pakaian serba hitam dipadukan dengan rok krem kecokelatan.

Sebelum masuk ruang sidang, ia terlebih dahulu menunaikan salat magrib di musala dekat ruang logistik.

Usai salat, ia diarahkan menuju ruang sidang untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Disumpah di Bawah Alquran

Sebelum memberi kesaksian, istri AKP Arifan lebih dulu diambil sumpah oleh Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy.

Dengan tangan di atas Alquran, ia mengikuti kalimat sumpah yang dibacakan.

“Demi Allah saya bersumpah akan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya,” ucapnya.

Setelah proses sumpah, petugas yang membawa Alquran keluar dari ruang sidang dan saksi dipersilakan duduk di kursi saksi.

AKP Arifandi Dicecar Soal Setoran Rp10 Juta

Dalam persidangan itu, AKP Arifandi Efendi duduk di kursi terperiksa dengan mengenakan seragam dinas lengkap dengan emblem Reserse di bahu kanan.

Ketua sidang, Kombes Pol Zulham Effendy, melontarkan sejumlah pertanyaan tajam kepada perwira polisi tersebut.

Salah satunya terkait dugaan setoran Rp10 juta per pekan dari dua terduga bandar narkoba berinisial AD dan OL.

“OL tidak kamu tangkap, AD tidak kamu tangkap karena ada perjanjian Rp10 juta per minggu,” ujar Zulham.

Dugaan setoran itu disebut diperkuat oleh pengakuan seorang anggota Satresnarkoba berinisial N yang turut dihadirkan dalam sidang.

Meski demikian, Zulham menegaskan AKP Arifandi tetap memiliki hak untuk membantah tudingan tersebut.

“Itu hak kamu untuk tidak mengakui atau tidak mengiyakan. Kamu mau ngomong apa pun itu hak kamu,” katanya.

Namun ia menegaskan majelis sidang memiliki keyakinan untuk memutuskan perkara tersebut berdasarkan fakta yang terungkap.

Alibi Pinjam Uang Dipertanyakan

Dalam persidangan, AKP Arifandi sempat beralasan bahwa dirinya meminjam uang dari anggota berinisial N.

Namun alasan tersebut justru dipertanyakan oleh majelis sidang.

“Kami korbankan anggota kamu? Bagaimana logikanya seorang perwira kasat pinjam uang ke anggota,” kata Zulham.

Kapolda: Ada Dugaan Upaya Hilangkan Barang Bukti

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan saat sesi doorstop di Mapolda Sulsel beberapa waktu lalu.

“Secara pembuktian memang belum bisa dipastikan. Namun dari petunjuk yang ada, terdapat dugaan upaya menghilangkan barang bukti dan itu patut diduga pelanggaran etika,” ujar Djuhandhani.

Selain pelanggaran kode etik, penyidik Polda Sulsel juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana.

“Untuk proses pidana akan terus didalami. Saat ini yang bersangkutan masih dalam penahanan oleh Bidang Propam Polda Sulsel,” jelasnya.

Isu Dibebaskan Dibantah

Djuhandhani juga membantah kabar yang menyebut AKP Arifandi telah dibebaskan dari penahanan.

Menurutnya, surat yang beredar hanya berkaitan dengan proses administrasi perpanjangan penahanan.

“Pada pemeriksaan awal oleh Paminal, kewenangan penahanan lima hari. Setelah itu diperpanjang untuk pemeriksaan kode etik,” katanya.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy menegaskan AKP Arifandi hingga kini masih ditahan di tempat penahanan khusus (Patsus).

“Masih ditahan. Setelah proses Paminal dilanjutkan ke pemeriksaan kode etik dengan masa maksimal 30 hari,” ujarnya.

Kasus Berawal dari Pengungkapan 100 Gram Sabu

Kasus ini bermula dari pengungkapan narkoba oleh Polres Tana Toraja.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ET alias O dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ET, muncul dugaan adanya setoran rutin kepada oknum aparat sebesar Rp13 juta per minggu sejak September 2025.

Dugaan aliran dana itu kemudian menyeret nama Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, serta seorang anggota berinisial N.

Keduanya kini menjalani penahanan di ruang khusus Propam Polda Sulsel sembari menunggu proses pemeriksaan lanjutan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.