"DJKI terus memperkuat upaya pelindungan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual,"
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum memberikan 885 rekomendasi penutupan situs yang melanggar hak kekayaan intelektual kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sepanjang 2025.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menyampaikan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem yang aman bagi para kreator, inovator, dan pelaku usaha yang mengandalkan karya intelektual sebagai sumber nilai ekonomi.
"DJKI terus memperkuat upaya pelindungan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual," kata Hermansyah dalam media gathering di Jakarta, Kamis.
Selain itu sepanjang tahun lalu, ia menyebut terdapat penyelesaian 66 perkara melalui mekanisme mediasi sengketa kekayaan intelektual.
Menurutnya, meningkatnya perhatian publik terhadap isu kekayaan intelektual merupakan bagian dari proses pembelajaran nasional dalam membangun ekosistem inovasi yang sehat.
Dia menilai berbagai dinamika yang muncul di ruang publik terkait kekayaan intelektual merupakan hal yang wajar dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelindungan karya dan inovasi.
Dalam kesempatan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga memaparkan sepanjang tahun 2025, jumlah permohonan kekayaan intelektual yang diterima mencapai 412.243, sementara total penyelesaian permohonan mencapai 429.343 layanan.
"Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 318.689 penyelesaian permohonan atau mengalami kenaikan sebesar 34,72 persen," ungkapnya.
Selain itu, Hermansyah mengatakan kontribusi DJKI terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga menunjukkan tren positif.
Pada tahun 2025, realisasi PNBP mencapai Rp967,7 miliar atau meningkat sekitar 5,94 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian tersebut menunjukkan layanan kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.
Ke depan, DJKI menyiapkan sejumlah program strategis pada tahun 2026, antara lain integrasi layanan kekayaan intelektual ke dalam SuperApps berbasis kecerdasan buatan, revisi sejumlah regulasi terkait kekayaan intelektual , serta pengembangan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).
DJKI juga akan memperkuat edukasi dan diseminasi kekayaan intelektual, termasuk mendorong integrasi materi kekayaan intelektual dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Ia mengaku pihaknya juga masih terus melanjutkan perjuangan untuk proposal Indonesia terkait royalti digital musik atau lagu di platform global.
"Selanjutnya, kami akan memberikan element paper untuk disirkulasikan saat pertemuan dengan negara-negara lain sampai mereka setuju ini menjadi sebuah treaty baru,” ujar Hermansyah.







