Cek Rekening! THR 2026 Cair Bertahap, 10,5 Juta ASN dan Pensiunan Jadi Penerima
Heriani AM March 06, 2026 06:19 AM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak 26 Februari 2026.

Pencairan dilakukan secara bertahap untuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini.

Nilai tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan alokasi pada tahun sebelumnya.

Airlangga menyatakan telah mulai mencairkan THR ASN, baik untuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota polisi/TNI serta pensiunan sejak 26 Februari 2026.

Baca juga: Terjawab Kapan THR 2026 Turun, Cek Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan Cara Perhitungan THR

Khusus THR lebaran tahun ini, pemerintah telah menganggarkan dana mencapai Rp 55 triliun.

Jumlah itu meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu.

Pada tahun 2026, THR akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri dengan dukungan APBN sebesar Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi APBN sebesar Rp12,7 triliun.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13, jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idulfitri, Selasa (3/3/2026), dilansir dari Kontan.

Baca juga: Ini Jadwal Resmi Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026, Komponen, dan Besaran Dana Sesuai PP

Adapun THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan Pejabat Negara.

Sedangkan untuk pemberian gaji ke-13 merupakan kebijakan terpisah dan akan dibayarkan pada bulan Juni 2026.

Pencairan THR ini menjadi bagian dari stimulus fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya. 

Di samping pemberian THR, Pemerintah sebelumnya juga telah menyiapkan berbagai stimulus jelang perayaan Idul Fitri, diantaranya diskon transportasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp911,16 miliar dari APBN dan Non-APBN, penyaluran Bantuan Pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng kepada 35,04 juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp14,09 triliun, serta kebijakan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 bagi ASN dan pekerja swasta untuk mengoptimalkan mobilitas dan tingkat konsumsi.

Baca juga: THR ASN Pensiunan dan TNI/Polri Sudah Cair Bertahap, Jadwal Pencairan untuk Swasta dan BHR Ojol

Pemerintah memastikan THR dibayarkan 100 persen tanpa potongan iuran.

Perhitungannya mengacu pada masa kerja.

Untuk masa kerja lebih dari 12 bulan, THR sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap (jika berlaku). 

Sedangkan untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya menggunakan rumus proporsional, yakni (masa kerja dalam bulan ÷ 12) dikalikan gaji pokok.

Baca juga: THR ASN Pensiunan dan TNI/Polri Sudah Cair Bertahap, Jadwal Pencairan untuk Swasta dan BHR Ojol

Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2026 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024 dan 2025.

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca juga: THR ASN, TNI, Polri dan Pensiunan 2026 Rp 55 Triliun, Kapan Cair? Ini Kata Menkeu

Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Walikota Neni Moerniaeni Pastikan Pegawai Outsourcing Pemkot Bontang Terima THR 1 Kali Gaji

Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: THR TNI, Polri, PNS hingga Pensiunan 2026 Cair Lebih Cepat, Tukin 100 Persen Dibayarkan

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni:

Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

Perlindungan Pengembangan kompetensi. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.