TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penambangan batubara di lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kali ini, penyidik menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar periode 2005–2008 berinisial HM.
HM diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 milik negara di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Padahal, kawasan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi program transmigrasi, bukan kegiatan pertambangan.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, HM terindikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan.
Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Kaltim melakukan penahanan terhadap tersangka HM karena jabatannya waktu itu di tahun 2005 sampai 2008, diduga melakukan pembiaran saat terjadi penambangan tidak benar di areal HPL (Hak Pengelolaan Lahan) 01 di Kutai Kartanegara, tepatnya Kecamatan Tenggarong Seberang.
"Seharusnya kalau yang bersangkutan tahu itu lahannya kementerian kan stop, faktanya enggak. Jadi banyak di sana itu rumah, fasilitas umum, dan yang lain-lain itu hilang semua,” sebut Kepala Seksi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Dayang Donna Faroek, Sidang Suap IUP Kaltim Lanjut ke Pembuktian
HM dikawal tim penyidik Pidsus Kejati Kaltim menggunakan rompi merah muda selepas pemeriksaan, langsung digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Samarinda.
Diakui Danang, HM datang ke kantor Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, memenuhi panggilan, bersikap kooperatif kepada penyidik sebelum ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan.
“Kooperatif. Kita panggil, surat undangan, yang bersangkutan datang. Awalnya sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Diakui Danang, bahwa tersangka HM selaku Kadistamben periode 2005–2008 masih berkaitan dengan para tersangka sebelumnya, baik pihak birokrat maupun pihak swasta.
Tambahan satu orang tersangka dugaan korupsi sektor pertambangan ini, menambah daftar menjadi 6 orang tersangka yang telah ditahan jajaran Kejati Kaltim.
Terhadap tersangka disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsidair pasal
pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ya ini masih berkaitan dengan tersangka lainnya yang sudah kita tahan,” tandas Danang.
Baca juga: Senyum Dayang Donna Usai Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Korupsi IUP Kaltim Berlanjut
Keterlibatan dua mantan pejabat pemegang kekuasaan tertinggi di birokrat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yakni Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) di rentang periode 2009 hingga 2013, menjadi bukti.
Fakta lain, pihak ketiga yang menggarap lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kementrans) juga diduga kuat terseret.
Aktivitas tambang batubara dilakukan PT Jembayan Muara Bara (JMB), PT Arzara Baraindo Energitama (ABE) dan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA) terjadi pada rentang waktu tahun 2001–2007 hingga 2012.
Lokasinya di Kecamatan Tenggarong Seberang, tepatnya Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang diperuntukkan negara untuk masyarakat dengan tujuan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM).
Catatan Tribun Kaltim, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim sudah menetapkan dan menahan 5 tersangka.
Penetapan dan penahanan dilakukan pada rentang waktu tanggal 19 Februari 2026 hari Kamis menyeret mantan Kadistamben Kukar BH yang menjabat pada 2009 hingga 2010 serta ADR menjabat setelahnya di tahun 2010–2013.
Berlanjut Senin (23/2) menahan tersangka BT menjabat sebagai Direktur di tiga perusahaan sekaligus, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA periode 2001 sampai 2007.
Baca juga: Eksepsi Dayang Donna Kandas, Tim Hukum Siapkan Saksi Meringankan di Sidang Suap IUP Kaltim
Terakhir Kamis (26/2), DA selaku Direktur dari 3 tiga perusahaan yaitu PT JMB, PT ABE, PT KRA dan GT selaku Direktur Utama dari tiga perusahaan yaitu PT JMB, PT ABE, PT KRA pada periode 2007–2012.
Kelima tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kota Samarinda.
Pihak Kejati Kaltim juga meyakini, bahwa apa yang dilakukan para tersangka merupakan tindak pidana yang sistematis.
Tentunya tidak mungkin hanya cuma penyelenggara negara saja, pasti ada pihak lainnya diduga ikut terlibat.
Hal ini akan dinilai pihak Kejati Kaltim, sebatas mana pertanggungjawabannya dalam keterlibat dalam sengkarut sektor pertambangan ini.
Pihak Korps Adhyaksa Kaltim menegaskan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan sangat dinamis seiring ditemukannya fakta-fakta hukum baru di lapangan.
Kejati Kaltim juga tak menampik adanya penelusuran pihaknya dalam praktik alur jual beli batubara hasil dari kegiatan penambangan di lahan transmigrasi Kukar tersebut.
Terlebih, skala penambangan ilegal ini tergolong masif, ia membeberkan bahwa luas lahan yang terdampak mencapai mencapai 1.800 hektar.
Baca juga: Sidang Suap Izin Tambang Kaltim, Dayang Donna Faroek Keberatan Delik Gratifikasi dan Aliran Uang
Pengadilan Negeri Samarinda kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur dengan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, Kamis (5/3/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro itu menghadirkan lima saksi dari lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim periode 2010–2018 Amrullah, perwakilan Kementerian ESDM Arifin, serta sejumlah pensiunan dan staf teknis Dinas ESDM Kaltim.
Dalam keterangannya, para saksi menjelaskan bahwa proses pengajuan izin dilakukan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dalam mekanisme tersebut, Dinas ESDM berperan memberikan pertimbangan teknis (pertek) setelah menerima permintaan dari PTSP.
Di persidangan juga terungkap bahwa pengalihan kewenangan penerbitan izin dari tingkat kabupaten ke provinsi terjadi seiring perubahan regulasi yang berlaku pada saat itu.
Terkait status IUP yang disebut telah berakhir pada 2013, terungkap bahwa permohonan yang diajukan merupakan perpanjangan izin.
Baca juga: Eksepsi Dayang Donna Walfiaries, Penasihat Hukum Sebut Dakwaan KPK Cacat Formil dan Materiil
Menanggapi keterangan para saksi, kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusniato, menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan justru menguntungkan kliennya dan membantah konstruksi dakwaan JPU.
Hendrik menyoroti poin dakwaan yang menyebut gubernur bertanggung jawab atas penyusunan pertimbangan teknis.
“Dari keterangan saksi, mulai dari kepala dinas hingga staf, jelas bahwa pertimbangan teknis merupakan kewenangan dan tanggung jawab Dinas ESDM, bukan gubernur. Ini meluruskan dakwaan yang menyebut gubernur tidak melaksanakan kewajibannya,” ujar Hendrik usai persidangan.
Mengenai status IUP yang sempat mati, Hendrik menjelaskan hal tersebut terjadi karena adanya proses hukum yang menghambat pengurusan izin di tingkat kabupaten.
“Setelah urusan hukum selesai dan dikonsultasikan ke Dirjen Minerba, izin tersebut secara aturan dapat diproses kembali. Tidak ada yang menyimpang karena ini terjadi pada masa transisi regulasi,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa fokus perkara ini bukan pada produk izin yang terbit, melainkan pada proses administrasinya yang, menurutnya, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi yang dinilai kooperatif, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga 30 Maret 2026.
Pada agenda sidang berikutnya, tim penasihat hukum terdakwa berencana menghadirkan tiga saksi meringankan (a de charge) serta dua ahli, yakni ahli hukum administrasi negara dan ahli hukum pidana, untuk memperkuat pembelaan. (*)