Suami Bupati Fadia Anggota DPR Diduga Ikut Menikmati, Proyek Bisnis Keluarga Berbau Korupsi
Salomo Tarigan March 06, 2026 06:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ikut menyeret suaminya, Ashraff Abu. 

Fadia Arafiq sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fadia ditangkap KPK dalam OTT terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing.

Terkini, pengembangan KPK menyasar sang suami bupati tersebut.

DITAHAN KPK - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026)
DITAHAN KPK - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026) (TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ashraff Abu yang juga anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar disebut-sebut ikut menikmati uang korupsi dalam kasus praktik rasuah Bupati Pekalongan periode 2021–2026 dan 2025–2030, Fadia Arafiq (FAR).

Baca juga: Klasemen Terkini Liga Inggris, Arsenal Menang, Manchester City Imbang, Aston Villa 1-4 Chelsea

Wartawan Tribunnews.com Chaerul Umam, pada Kamis (5/3/2026) mencoba untuk mengecek keberadaan Ashraff Abu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sekira pukul 10.55 WIB, Tribunnews.com tiba di lantai 13, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

MASUK MOBIL TAHANAN - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dipapah saat memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
MASUK MOBIL TAHANAN - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dipapah saat memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (TRIBUN MEDAN/Istimewa)

Di lantai tersebut, merupakan lokasi ruang kerja dari Ashraff Abu.

Berdasarkan pantauan, di lantai 13 tersebut tampak sepi dari aktivitas pegawai, maupun anggota DPR.

Pasalnya saat ini DPR masih menjalani masa reses.

Setibanya di lantai tersebut, Tribunnews disambut oleh seorang pengamanan dalam (pamdal), yang menanyakan tujuan ke lantai tersebut.

Tribunnews pun menjelaskan bahwa ingin mengecek sekaligus bertemu dengan Ashraff Abu.

Setelah itu, pamdal tersebut mengarahkan Tribunnews ke ruang kerja Ashraff Abu, yang terletak di sisi kanan dari Gedung Nusantara I.

Ruang kerja Ashraff Abu bernomor 1324.

Nama 'H. Asraff Abu' tertempel di pintu berkelir putih di atas nomor 1324.

Saat dicek, pintu tersebut terkunci dan tak ada orang di dalamnya. 

"Iya mas soalnya sekarang lagi reses, masih di dapil kayaknya," ujar pamdal tersebut kepada Tribunnews.

Saat ditanya kapan terakhir kali Ashraff Abu berkantor di Parlemen, pamdal tersebut tidak mengetahuinya.

"Saya enggak tahu mas kalau itu, soalnya saya juga di-rolling biasa di lantai 10, 11 dan 12 juga. Mungkin (Ashraff) terakhir ngantor pas (masa) sidang kemarin," ucapnya.


Golkar Serahkan ke Proses Hukum

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Ashraff Abu, disebut-sebut ikut menikmati uang korupsi dalam kasus yang menjerat Bupati Pekalongan periode 2021–2026 dan 2025–2030, Fadia Arafiq (FAR).

Adapun Ashraff Abu merupakan suami dari Fadia Arafiq.

Terkait hal tersebut, Partai Golkar mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami serahkan semua ke proses hukum yang berlaku," kata Ketua Fraksi Golkar yang juga Sekjen Golkar Muhammad Sarmuji, kepada Tribunnews.com, Rabu (4/3/2026).

Kekinian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan periode 2021–2026 dan 2025–2030, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK di wilayah Pekalongan, Semarang, dan Jakarta pada 2 hingga 3 Maret 2026, yang menjaring total 14 orang.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan TA 2023–2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku bupati Pekalongan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Bisnis Keluarga

Praktik rasuah ini diduga dijalankan layaknya bisnis keluarga yang keuntungannya mengalir deras ke kantong pribadi bupati, suami, hingga anak-anaknya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), membeberkan konstruksi perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026 tersebut.

KPK menemukan bahwa Fadia Arafiq merupakan penerima manfaat sesungguhnya (beneficial owner) dari PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), sebuah perusahaan penyedia jasa yang sengaja didirikan pada 2022 oleh suami dan anak bupati untuk memonopoli proyek di Pemkab Pekalongan.

"Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Namun, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.

 Sisa dana tersebut dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi," ungkap Asep Guntur Rahayu.

Aliran Dana Korupsi Fadia Arafiq dan keluarganya

Berdasarkan temuan KPK, berikut adalah rincian aliran dana korupsi yang dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya:

1. Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Menikmati Rp5,5 miliar.

2. Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Bupati): Menikmati Rp1,1 miliar. Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, ia berkedudukan sebagai komisaris.

3. Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Bupati): Menikmati Rp4,6 miliar. Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.

4. Mehnaz NA (Anak Bupati): Menikmati Rp2,5 miliar.

5. Rul Bayatun (Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati): Menikmati Rp2,3 miliar.

6. Penarikan Tunai Lainnya: Sebesar Rp3 miliar. 

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca juga: Tukang Parkir Warkop di Medan Area Tutupi CCTV Pakai Sarung Demi Curi HP

Baca juga: Klasemen Terkini Liga Inggris, Arsenal Menang, Manchester City Imbang, Aston Villa 1-4 Chelsea

Baca juga: Isi Surat Satlantas Minta THR ke Pengusaha Kini Didalami Kapolres, Surat Resmi atau Tidak?

Sumber: /tribunnews.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.