Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa yang berkaitan dengan isu hukum terjadi sepanjang Kamis (5/3).
Dari mulai ekspor kasus ekspor sisik trenggiling hingga kasus korupsi Fadia Arafiq. Berikut beberapa berita menarik yang telah dirangkum ANTARA.
1. Bea Cukai Priok gagalkan ekspor ilegal 3,05 ton sisik trenggiling
Jakarta (ANTARA) - Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan ekspor ilegal sebanyak 3,05 ton sisik hewan satwa trenggiling (manis javanica) senilai kurang lebih Rp183 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, yang akan dikirim ke Kamboja.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi menjelaskan penindakan tersebut dilakukan atas pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor yang terkena Nota Hasil Intelijen (NHI).
2. Bareskrim tetapkan Resbob-Bigmo tersangka dugaan fitnah Azizah Salsha
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan YouTuber Resbob dan Bigmo sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha, putri dari politikus Andre Rosiade.
“Sudah (ditetapkan tersangka) di minggu ini,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Kamis.
3. Kasus penembakan di Makassar, Polri pastikan terus evaluasi senpi
Jakarta (ANTARA) - Polri memastikan terus melaksanakan evaluasi, termasuk penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota, menyusul terjadinya kasus dugaan penembakan seorang remaja di Makassar oleh anggota Polsek Panakkukang berinisial Iptu N.
“Proses evaluasi itu, ‘kan, setiap saat. Setiap langkah-langkah dalam kegiatan operasional maupun pembinaan kepolisian, itu ada yang namanya analisa dan evaluasi, baik itu sebelum, pada saat proses perencanaan, menganalisa dan mengevaluasi pada program kegiatan sebelumnya, pada saat melaksanakan, sampai dengan pascakegiatan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis
4. KPK sebut staf Fadia Arafiq selalu dokumentasi di grup bila ambil uang
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan staf dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq selalu mendokumentasikan di grup aplikasi perpesanan instan, WhatsApp, apabila mengambil uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, stafnya selalu melaporkan, mendokumentasikan dan mengirimkan melalui grup WA,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
5. Kasus Fadia Arafiq, KPK sebut PT RNB didirikan suami dan anaknya
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan PT Raja Nusantara Berdaya (RNB) yang terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Fadia Arafiq (FAR), didirikan oleh suami dan anak dari Bupati Pekalongan tersebut.
“ASH yang merupakan suami Bupati sekaligus anggota DPR RI periode 2024-2029 bersama dengan saudara MSA yang merupakan anak Bupati sekaligus anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2024-2029, diketahui mendirikan perusahaan bernama PT RNB,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.







