Viral 2 Bangunan KDMP Saling Berhadapan di Eromoko Wonogiri, Dandim : Berdiri di Lahan Desa Berbeda
Putradi Pamungkas March 06, 2026 11:13 AM

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI – Viral di media sosial dua bangunan KDMP di Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, yang berdiri saling berhadapan dan hanya dipisahkan oleh jalan.

Menanggapi hal tersebut, Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Rodricho Ivan Pattihahuan memberikan penjelasan terkait keberadaan bangunan tersebut.

Ia menegaskan, dua bangunan KDMP tersebut memang berada di lokasi yang berseberangan, namun masing-masing berdiri di wilayah desa yang berbeda.

Dua KDMP Berada di Desa Berbeda

Menurut Rodricho, dua KDMP tersebut berada di Desa Sumberharjo dan Desa Sindukarto, Kecamatan Eromoko.

Kedua bangunan hanya dipisahkan oleh jalan lintas Pracimantoro–Wonogiri.

"Tapi berada di lahan desa yang berbeda. Dalam hal ini pembatasnya itu jalan lintas Pracimantoro-Wonogiri," jelasnya.

Dalam program KDMP, Kodim memiliki peran sebagai pendamping dalam percepatan pembangunan fisik agar proyek dapat berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan.

2 gedung KDMP yang berhadapan
GEDUNG KDMP - Dua gedung KDMP yang berhadapan, tepatnya di Desa Sindukarto dan Desa Sumberharjo, Kecamatan Eromoko, Wonogiri, Kamis (5/3/2026). Keberadaan dua KDMP yang saling berhadapan tersebut pun kini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Lokasi Dipilih karena Paling Strategis

Rodricho menjelaskan, lahan yang digunakan untuk pembangunan KDMP telah melalui proses musyawarah desa (musdes).

Pemilihan lokasi juga mempertimbangkan berbagai aturan serta persyaratan yang ditetapkan Agrinas.

Ia menyebutkan, lahan yang dipilih merupakan lokasi paling strategis dibandingkan alternatif lahan lain yang tersedia di desa.

"Dari semua lahan di desa, yaitu yang paling strategis. Sebab dari informasi yang saya dapat, lahan lain itu ada yang LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) atau LSD (Lahan Sawah Dilindungi), ada juga yang lahannya kurang luas," katanya.

Selain mempertimbangkan lokasi, pembangunan juga harus memenuhi ketentuan lain, termasuk tidak boleh berdiri di atas lahan LP2B maupun LSD serta memiliki luas bangunan sesuai standar yang berlaku.

"Setelah rampung dimusdeskan, barulah Babinsa mengirim itu ke portal dan diverifikasi Agrinas. Prosesnya seperti itu," paparnya.

Baca juga: Gedung KDMP Milik Dua Desa Berhadapan di Wonogiri, Hanya Dipisahkan Jalan

Awalnya Desa Tidak Saling Mengetahui

Rodricho juga mengungkapkan bahwa awalnya kedua pemerintah desa tidak mengetahui bahwa lokasi KDMP masing-masing desa berada saling berhadapan.

Hal itu baru diketahui setelah proses survei yang dilakukan oleh Babinsa dari masing-masing desa.

"Desa sebelah tidak tahu (awalnya) soal (KDMP) desa sebelahnya. Untuk konsumen tidak masalah," pungkasnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.