WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Posko ini disediakan sebagai layanan konsultasi sekaligus pengaduan bagi pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin, menjelaskan bahwa posko tersebut menjadi wadah bagi pekerja maupun perusahaan untuk memperoleh informasi serta menyampaikan aduan mengenai pelaksanaan pemberian THR.
Ia menilai keberadaan posko ini penting untuk memastikan hak pekerja atau buruh dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui layanan ini, pekerja maupun perusahaan juga dapat memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR keagamaan, mekanisme perhitungannya, hingga prosedur penyampaian pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya,” ujar Syaripudin dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantah Keluarkan Surat Minta THR ke Pengusaha, Diduga Kelakuan Oknum
Syaripudin juga berharap kehadiran posko tersebut dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja secara tepat waktu.
“Dengan demikian, hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan dapat terjaga secara harmonis, dinamis, dan berkeadilan menjelang Hari Raya Idulfitri,” tandasnya.
Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait THR dapat menghubungi nomor 0823-5370-1464. Sementara itu, layanan pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0821-8501-7080.
Selain melalui nomor layanan tersebut, informasi mengenai Posko THR juga dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Layanan Posko THR Keagamaan Tahun 2026 ini dibuka mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026.
Adapun jam operasional layanan berlangsung setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, serta pada hari Jumat pukul 08.00–15.30 WIB.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Sanksi terberat yang disiapkan bahkan berupa pencabutan izin usaha.
Kebijakan ini merujuk pada keputusan pemerintah pusat terkait pembayaran THR dan Bonus Hari Raya (BHR), yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR secara penuh kepada karyawan swasta dan tidak boleh dicicil.
Baca juga: Pemprov DKI Ancam Akan Cabut Izin Perusahaan yang Jalankan Aturan Pembayaran THR
Pembayaran tersebut harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmen Pemprov DKI dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut tanpa pengecualian.
"Intinya apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, kami akan menjalankan sepenuhnya," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Senada dengan itu, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menjelaskan bahwa sanksi akan diberikan secara bertahap kepada perusahaan yang terbukti melanggar.
"(Pelanggar THR) disanksi administratif secara bertahap," kata Suharini.
Ia memaparkan, tahapan sanksi dimulai dari teguran tertulis. Jika peringatan tersebut diabaikan, maka pemerintah akan memberlakukan pembatasan kegiatan usaha.
Baca juga: Pemkab Bekasi Cairkan THR untuk PNS dan PPPK sebesar Rp 176 Miliar
Langkah berikutnya bisa berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) memberikan teguran tertulis kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran setelah itu Dinas TKTE akan memberikan rekomendasi kepada Dinas PM-PTSP untuk mengenakan sanksi administrasi lainnya," kata Suharini.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta.
Apabila ditemukan pelanggaran, dinas tersebut akan merekomendasikan pemberian sanksi lanjutan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Suharini juga mengimbau para pekerja di Jakarta untuk tidak ragu melapor jika hak THR mereka tidak dipenuhi sesuai aturan. Pengaduan dapat dilakukan melalui Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan RI secara daring.
Pengaduan terkait THR dilakukan satu pintu melalui kanal website Posko THR Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI di laman poskothr.kemnaker.go id.
"Kanal dibuka H-7 sebelum hari raya," terangnya.
Berdasarkan catatan tahun 2025, terdapat 422 perusahaan yang dilaporkan melanggar ketentuan pembayaran THR. Dari jumlah tersebut, 21 perusahaan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, sementara tiga perusahaan lainnya direkomendasikan untuk dikenai sanksi administratif oleh Dinas PMPTSP.
"Tiga lainnya diberikan rekomendasi sanksi administrasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)," jelas dia.(m27)