TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Polres Kediri mengamankan puluhan sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar di wilayah Desa Kawedusan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, Kamis (5/3/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sebanyak 75 unit sepeda motor dan mendata 123 orang yang berada di lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para pelaku balap liar, tepatnya di depan SMPN 1 Plosoklaten.
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Mega Satriatama mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas balap liar yang meresahkan warga.
Menurutnya, laporan itu diterima melalui video pengaduan masyarakat yang beredar di media sosial.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan koordinasi dengan jajaran wilayah setempat untuk melakukan penertiban.
"Penindakan ini kami lakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas balap liar di wilayah Plosoklaten. Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan patroli dan penindakan," kata Mega, Jumat (6/3/2026).
Baca juga: Kisah Haru Mbah Giyam Bayar Utang Pakai Beras dan Gula, Viral di Media Sosial
Sekitar pukul 12.10 WIB, Unit Turjawali Satlantas Polres Kediri melakukan koordinasi dengan Polsek Plosoklaten guna mempersiapkan langkah penindakan terhadap aktivitas balap liar tersebut.
Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB, personel gabungan dari Satlantas Polres Kediri, Polsek Plosoklaten, serta unsur TNI melaksanakan apel di halaman Polsek Plosoklaten yang dipimpin oleh Kapolsek Dwi Widodo untuk membagi tugas.
Usai apel, sekitar pukul 17.00 WIB tim gabungan bergerak menuju lokasi yang diduga kerap dijadikan arena balap liar oleh sejumlah remaja.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 17.15 WIB, petugas langsung melakukan penghentian terhadap kendaraan yang berada di area tersebut.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan sekaligus membubarkan para pengendara yang berkumpul.
Dari hasil penindakan, petugas mendapati sebanyak 75 unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar.
"Kendaraan tersebut kemudian diamankan dan dibawa menuju Markas Polres Kediri sebagai barang bukti," jelas Mega.
Selain itu, petugas juga mendata sebanyak 123 orang yang berada di lokasi saat penertiban berlangsung.
Mereka diberikan pembinaan serta imbauan agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas balap liar.
Mega menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli serta penindakan tegas terhadap balap liar karena kegiatan tersebut sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Kami mengimbau kepada para remaja agar tidak melakukan balap liar karena selain melanggar hukum juga membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas balap liar, segera laporkan melalui layanan 110 agar bisa segera kami tindaklanjuti," pungkasnya.
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik