Bebby Hussy Cs Terdakwa Korupsi Tambang Bengkulu Akui Bersalah, Siap Ganti Kerugian Negara Rp159 M
Rita Lismini March 06, 2026 01:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batubara di Bengkulu kembali menghadirkan perkembangan baru.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (5/3/2026), para terdakwa dalam perkara tersebut menyatakan pengakuan bersalah sekaligus menyatakan kesediaan mengganti kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp159 miliar.

Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Denny Agustian, kepada wartawan pada Jumat (6/3/2026).

Pantauan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, pernyataan tersebut disampaikan setelah para terdakwa melalui kuasa hukum mereka menyerahkan surat pernyataan bersama yang berisi pengakuan bersalah, atau dikenal dengan istilah plea bargain, dalam perkara tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Terdakwa Akui Perbuatan dalam Sidang

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan bahwa dalam persidangan tersebut para terdakwa menyampaikan pengakuan atas perbuatan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Para terdakwa yang menandatangani surat pernyataan tersebut antara lain Bebby Hussy, Sakya Hussy, Sutarman, Julius Soh, Agusman, Awang, dan Andy Putra.

“Benar malam tadi pada persidangan tindak pidana korupsi sektor pertambangan dengan terdakwa Bebby Hussy Cs memberikan pernyataan pengakuan bersalah. Mereka mengakui perbuatannya dan menyatakan siap mengembalikan kerugian negara,” ungkap Denny Agustian.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara korupsi tambang Bengkulu yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Siap Kembalikan Kerugian Negara Capai Rp159 Miliar

Dalam dokumen pernyataan yang disampaikan para terdakwa, disebutkan bahwa perkara yang mereka hadapi mencakup beberapa dugaan tindak pidana sekaligus.

Perkara tersebut meliputi tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana suap, hingga dugaan perintangan proses penyidikan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batubara di Bengkulu.

Para terdakwa dalam surat tersebut menyatakan menyadari adanya kekhilafan serta kesalahan yang terjadi dalam rangkaian kegiatan yang dilakukan, yang kemudian menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Berdasarkan dokumen tersebut, nilai kerugian negara dalam perkara korupsi tambang Bengkulu disebut mencapai Rp159.812.890.712,91.

Jumlah tersebut berasal dari berbagai komponen kegiatan usaha pertambangan, termasuk hasil penjualan batubara, aktivitas coal getting, serta aliran dana yang tercatat dalam transaksi keuangan perusahaan yang terlibat dalam aktivitas tambang tersebut.

"Mereka menyatakan siap mengembalikan kerugian negara sebagaimana yang telah dihitung oleh auditor keuangan berdasarkan fakta di persidangan," ungkap Ahmad Ghufroni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.

Rincian Sumber Kerugian Negara

Dalam dokumen yang disampaikan di persidangan, juga dijelaskan rincian komponen yang membentuk nilai kerugian negara tersebut.

Salah satunya berasal dari pendapatan hasil penjualan batubara PT Inti Bara Perdana yang tercatat mencapai Rp80.900.781.616.

Selain itu terdapat pula pendapatan dari aktivitas coal getting PT Atlas Citra Selaras yang tercatat sebesar Rp8.806.104.846,48.

Tidak hanya itu, sejumlah komponen lain juga berasal dari berbagai transaksi keuangan yang melibatkan para pihak, mulai dari transfer dana antar rekening, pinjaman internal perusahaan, hingga hibah yang tercatat dalam aliran dana perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Seluruh transaksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang kemudian dihitung sebagai potensi kerugian negara dalam perkara korupsi tambang Bengkulu yang kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dana Sitaan Lebih dari Rp110 Miliar

Sebagai bagian dari komitmen untuk mengganti kerugian negara, para terdakwa juga menyatakan kesediaan menyerahkan dana yang sebelumnya telah disita oleh penyidik. Total dana yang telah disita tersebut mencapai Rp110.643.869.746,29.

Dana tersebut berasal dari berbagai rekening bank, baik atas nama pribadi maupun perusahaan yang berkaitan dengan perkara korupsi pertambangan tersebut.

Beberapa rekening yang tercantum dalam dokumen berasal dari rekening milik Bebby Hussy serta sejumlah perusahaan yang terlibat dalam aktivitas pertambangan yang menjadi objek perkara.

Selain dalam bentuk simpanan rupiah, dalam daftar penyitaan juga tercatat adanya dana dalam bentuk valuta asing serta polis asuransi yang sebelumnya telah disita oleh penyidik Kejaksaan.

Tambahan Dana dari Rekening Perusahaan

Tidak hanya dana yang telah disita, para terdakwa juga menyatakan kesediaan untuk menyerahkan tambahan dana dari sejumlah rekening lainnya.

Di antaranya dana sebesar Rp17.859.411.984 yang berasal dari rekening PT Inti Bara Perdana di Bank BNI.

Selain itu, terdapat pula dana sebesar Rp3 miliar dari rekening atas nama Sakya Hussy di Maybank yang juga akan dialokasikan untuk menutup kewajiban penggantian kerugian negara dalam perkara korupsi tambang Bengkulu tersebut.

Meski demikian, setelah seluruh dana tersebut dihitung, masih terdapat sisa kewajiban penggantian kerugian negara yang belum terpenuhi.

Sisa Kerugian Negara Rp28 Miliar

Berdasarkan perhitungan yang tercantum dalam dokumen, masih terdapat sisa kewajiban penggantian kerugian negara sebesar Rp28.309.608.981,71.

Para terdakwa menyatakan komitmen untuk menyerahkan sisa dana tersebut paling lambat pada 13 Maret 2026 melalui rekening penerimaan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan sisa kewajiban tersebut belum terpenuhi, para terdakwa juga menyatakan bersedia agar dilakukan pelelangan terhadap batubara yang berada di stockpile PT Inti Bara Perdana.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa volume batubara yang berada di lokasi stockpile diperkirakan mencapai sekitar 126.471,5 metrik ton.

Hasil dari pelelangan batubara tersebut nantinya direncanakan untuk menutupi kekurangan nilai penggantian kerugian negara dalam perkara korupsi tambang Bengkulu yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Apabila terdapat sisa hasil penjualan setelah menutup seluruh kewajiban penggantian kerugian negara, maka dana tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Untuk pengembalian kerugian negara kami tunggu sampai tanggal 13 Maret 2026, apabila hingga tanggal tersebut tidak dibayarkan secara penuh maka sejumlah aset akan kita lakukan pelelangan, yang akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara," kata Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Dwi Pranoto.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.