2 Pengedar & 1 Kurir Dibekuk Polres Pelalawan di Langgam, Sabu dan Ganja Serta Ekstasi Disita Polisi
Firmauli Sihaloho March 06, 2026 02:17 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Langgam dan sekitarnya pada Rabu (4/3/2026) malam lalu. 

Dua orang pengedar dan satu orang kurir narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Pelalawan di Desa Padang Luas Kecamatan Langgam sekitar jam 22.00 wib.

Mereka diamankan Tim Opsnal dari sebuah rumah milik salah satu pelaku. Ketiganya merupakan jaringan yang mengedarkan narkoba di wilayah Langgam yang selama ini meresahkan masyarakat. 

Adapun identitas tersangka yakni Abdul Azis (31) dan Rizki Permadi (25), keduanya diduga sebagai pengedar narkoba.

Sedangkan satu tersangka lagi bernama Leonardo (25) yang berperan sebagai kurir atau yang membantu kedua tersangka dalam mengantarkan pesanan narkotika ke pelanggannya. 

"Barang bukti yang kita amankan berapa sabu-sabu, ganja kering, dan ada juga pil ekstasi. Sabunya lumayan banyak," kata Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (6/3/2026).

Batang Bukti (Barbuk) yang diperoleh dari tersangka Abdul Azis 5 paket sabu berukuran besar seberat 183,81 gram dan 7,5 butir pil extasi warna merah dan kuning dengan berat kotor 2.64 gram.

Kemudian sendok dsribsedotan plastik, dua ball plastik bening klip merah,  sebuah timbangan digital, plastik asoy, dan tas sandang tempat penyimpanan Bakbuk tersebut.

olisi juga menyita telepon genggam dan satu unit mobil jenis Honda Brio warna gray dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1570 VO. 

Baca juga: Tak Perlu Khawatir, Pertamina Sebut Stok BBM Bisa Penuhi Lonjakan Konsumsi 20 Kali Lipat

Baca juga: RT dan RW Tak Tahu Pemilik Lahan yang Terbakar Hampir 20 Ha di Rimbo Panjang Kampar

"Jadis tas sandang berisi narkoba dan barang bukti lainnya disimpan di dalam mobilnya. Kita temukan saat penggeledahan. Makanya kendaraannya kita sita sebagai Barbuk" tambah Kasat Alex. 

Sedangkan Barbuk yang disita dari tangan terangka Rizki Permadi yakni dua paket sabu berukuran kecil seberat 3,88 gram dan satu paket daun ganja dengan berat kotor 5,04 gram, serta setengah butir pil ekstasi warna merah dengan berat kotor 0,21 gram.

Kemudian dua ball plastik bening klip merah, sendok dari pipet plastik, dua unit telepon genggam, dan sebuah kotak warna hitam tempat menyimpan narkotika.

"Narkotika milik tersang kedua, sebenarnya berasal dari tersangka pertama. Sedangkan tersangka ketiga hanya membantu saja," tambah Kasat Alex Sinaga. 

Pengungkapan jaringan narkotika di Langgam ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba yang menyebutkan maraknya transaksi narkoba di Desa Padang Luas.

Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Alex Sinaga melakukan penyelidikan dan pengintaian. 

Setelah didapatkan informasi yang akurat, Tim Opsnal mengintip rumah milik tersangka Rizki Permadi.  

Kemudian sebuah mobil Honda Brio warna gray dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1570 VO tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan ketiga pelaku.

Tersangka Abdul Azis yang pertama kali digeledah dan ditemukan seluruh Barbuk di dalam tas yang dilerakan di dalam mobil.

Selanjutnya polisi menggelegah tersangka Rizki Permadi ditemukan seluruh Barbuk disimpan di dalam lemari kamarnya. Rizki Permadi mengakui barang haram itu didapatkan dari Abdul Azis.

"Sedangkan tersangka pertama yang Barbuknya paling banyak mengaku mendapatkan barang dari Kota Pekanbaru. Itu sedang kita selidiki dan kembangkan," papar Alex Sinaga.

Selanjutnya ketiga tersangka dan seluruh Barbuk digiring ke Mapolres Pelalawan malam itu juga. Mereka dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.