Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI UTARA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita lima paket sabu sebagai barang bukti.
Pelaku berinisial DI (31), warga Desa Tabarano, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara. Ia ditangkap pada Kamis (5/3/2026) pagi setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku DI,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat total sekitar 0,95 gram, satu buah bohlam lampu, serta satu unit telepon genggam.
Saat penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam bohlam lampu.
Baca juga: Kantah Morut Raih Predikat WTAB 2026, Bukti Wujudkan Layanan Pertanahan Bersih dan Berkualitas
“Barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam bohlam lampu di rumah pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, DI dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam kesempatan itu, AKP Christoforus juga menanggapi unggahan akun Facebook bernama “Domm Estianti” di grup InfoMorut yang menyebut adanya penangkapan pelaku narkoba di Desa Beteleme dan Desa Tiu pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.46 Wita.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
• Kajari Sigi Berganti, Irwan Ganda Saputra Resmi Dilantik
“Kami dari Satresnarkoba Polres Morowali Utara tidak melakukan penangkapan di Desa Beteleme maupun Desa Tiu dalam beberapa hari terakhir seperti yang diposting. Jika penangkapan di Tiu memang pernah terjadi, tetapi itu pada tahun lalu dan kasusnya sudah P21 pada tahun yang sama,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya.
Selain itu, pihaknya menegaskan komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut, termasuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa terkecuali.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Morowali Utara untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan wilayah yang bebas dari narkoba,” pungkasnya.(*)