Jadwal Pencairan THR Bagi PNS dan PPPK di Pemkab Banyuasin, Untuk PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
Slamet Teguh March 06, 2026 03:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR untuk ASN baik PNS dan PPPK di Banyuasin, saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan RI.

Hal ini, diungkapkan Sekda Banyuasin H Erwin Ibrahim, Jumat (6/3/2026).

Menurut Erwin, secara teknis untuk pencairan THR, harus mengacu pada petunjuk dari Kementerian Keuangan sehingga tidak terjadi kesalahan prosedur. 

"Sampai saat ini, masih menunggu. Jadi belum bisa banyak bicara terkait THR untuk ASN dan PPPK," kata Erwin.

Lanjutnya, bila memang sudah ada petunjuk teknis, maka Pemkab Banyuasin akan sesegera mungkin memproses untuk pencairan THR bagi PNS dan PPPK yang ada di wilayah kerja Kabupaten Banyuasin.

"Untuk pencairan bagi PNS dan PPPK, masih menunggu. Sedangkan untuk PPPK paruh waktu, kami juga masih menunggu apakah ada THR atau tidak. Kami masih menunggu dari Kemenkeu," pungkas Erwin.

Baca juga: Segera Cek Saldo! THR Pensiunan Taspen 2026 Sudah Mulai Cair, Simak Jadwalnya

Baca juga: Jadwal Pencarian THR Bagi PNS dan PPPK di Pemkot Lubuklinggau, Anggaran Sudah Siap

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi persnya menyampaikan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rpn55 triliun, atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya, untuk THR sekitar 10,5 juta aparatur negara yang, antara lain, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan.  

Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni.

THR ini disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan yang pencariannya dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.

THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara.

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsaap Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.