BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Upaya pencegahan banjir berulang dan pengembalian fungsi sungai di Banjarmasin, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bakal melakukan penataan dan penertiban bangunan di sempadan, badan sungai, dan drainase di Kota Banjarmasin.
Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 160 Tahun 2026, imbauan resmi yang ditujukkan kepada seluruh pemilik bangunan/gedung dan masyarakat, dalam upaya kolektif menjaga kelestarian fungsi sungai sebagai pengendali banjir dan menjamin keselamatan seluruh warga.
Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR menjelaskan seharusnya sungai itu bukan dibelakang rumah melainkan di depan.
"Ada beberapa titik yang rencananya akan dibangun juga seperti NuPrev Veteran, di mana rumah itu menghadap ke sungai, semoga bisa diwujudkan bertahap," ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Sementara untuk bangunan yang terlanjur berdiri di sempadan, badan sungai maupun drainase, pihaknya mengimbau agar bisa dilakukan pembongkaran secara mandiri.
Baca juga: Polisi Amankan Terduga Pencuri Helm di Jalan Sultan Adam Banjarmasin, di Kantong Ditemukan Pipet
Baca juga: Imigrasi Banjarmasin Laksanakan Deportasi Warga Negara Pakistan
Jika masih tak mengindahkan, pihaknya tak segan mengancam untuk memutus sambungan atau aliran air dan listrik pada bangunan yang dimaksud.
Yamin memaparkan, tidak hanya menertibkan warga yang ada di bantaran sungai, Pemko juga harus mencarikan solusinya.
"Solusinya ya relokasi, tapi jangan jauh dari titik-titik rumah warga yang ditertibkan itu. Supaya kami masih mendata juga aset-aset Pemerintah Daerah yang mana yang bisa dimanfaatkan untuk relokasi," bebernya.
Relokasi yang dimaksud yakni pemanfaatan lahan milik Pemko Banjarmasin, bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membangun kawasan tempat tinggal warga.
Selain itu, teknisnya menempati tempat tinggal tersebut juga menjadi perhatian Pemko, yang mana agar menjadi hak milik warga.
"Misalnya selama 30 tahun dia melakukan pembayaran rumah, itu akan menjadi miliknya.
Tapi kita akan mencari dulu aturan dan regulasinya," ujarnya.
Selama ini diketahui, Pemko Banjarmasin membangun dan mengelola rumah susun (rusun) untuk warga dengan sistem sewa bulanan.
Yamin berharap warga yang menempati hunian dari Pemko ke depannya bisa memiliki seutuhnya, tidak terus-menerus menyewa.
"Kalau punya kemampuan Rp500.000 sebulan, dihitung berapa puluh tahun bisa sesuai harga rumahnya nanti akan jadi milik mereka. Jadi warga yang membayar akan merasa memiliki, maka akan juga menjaga rumah dan lingkungannya," kata Yamin.
Sementara itu, Kepala Badan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menuturkan, saat ini sudah ada anggaran bersumber dari APBD untuk penataan sungai, salah satunya sosialisasi ke masyarakat.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)