Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang merilis hasil uang rampasan dari perkara korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 sebesar Rp5.149.778.502.00 pada Jumat (6/3/2026).
Pada perkara korupsi di lingkup sekretariat DPRD Kepahiang 2021-2023 tersebut menyeret 10 tersangka.
Terhitung kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP pada Sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021-2023 senilai Rp37.747.718.985,15 yang merupakan belanja tidak dapat dipertanggungjawabkan dan belanja tidak ada bukti SPJ.
Sementara, kerugian negara berdasarkan tuntutan ganti rugi yang disetor ke kas daerah Rp8.824.331.795,00. Sehingga total kerugian negara telah berkurang menjadi Rp 28.923.387.190,00.
Kemudian dalam kasus tersebut juga tim penyidik Kejari Kepahiang berhasil memulih kerugian negara sekitar Rp 5.149.778.502,00 dari uang rampasan dan uang pengganti tindak pidana korupsi dari perkara Sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021-2023.
Baca juga: Bupati Kepahiang Serahkan Santunan Rp42 Juta untuk Ahli Waris Kepala Desa
Sejumlah uang tersebut terdiri dari kerugian negara yang diserahkan oleh eks Sekwan Roland Yudhistira sebesar Rp4,8 miliar yang juga merupakan uang rampasan dari saksi-saksi tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan DPRD Kepahiang TA 2021-2023.
Kemudian pengembalian kerugian negara yang diserahkan oleh terpidana Windra Purnawan pasca inkrah Rp224 juta untuk uang pengganti pidana korupsi pengelolaan keuangan DPRD Kepahiang TA 2021-2023.
Lalu uang pengganti pengembalian kerugian negara yang diserahkan oleh terpidana Maryatun eks Anggota DPRD Kepahiang sebesar Rp72 juta.
"Hari ini kami menyerahkan uang ini untuk di setor ke kas negara terkait perkara tipidkor pada sekertariat DPRD Kabupaten Kepahiang TA 2021-2023 yang telah inkrah," ucap Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro.
Kerugian negara tersebut belum dapat pulih sepenuhnya karena sebagian
"Karena kemarin sebagian sudah tidak sanggup mengembalikan, maka mereka diganti dengan hukuman tambahan," tegas Bagus.
Selain uang, Bagus juga menerangkan terdapat beberapa barang bukti lain yang akan dilakukan lelang.
"Dari total seluruh barang bukti nantinya ada 184 barang bukti yang akan diproses untuk ada yang dikembalikan, ada yang dirampas untuk negara dan beberapa barang bukti yang akan dilakukan lelang," jelas Bagus.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis paling berat kepada mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang, Roland Yudistira.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun Anggaran 2019–2024, yang digelar Senin (9/2/2026) malam.
Roland divonis 6 tahun penjara, lebih berat dibanding unsur pimpinan DPRD Kepahiang lainnya, dalam kasus korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kepahiang yang merugikan keuangan negara hingga Rp 28 miliar.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin malam, majelis hakim yang diketuai Sahat Saur Parulian Banjar Nahor menyatakan 10 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi DPRD Kepahiang.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim mengungkap bahwa praktik korupsi DPRD Kepahiang dilakukan melalui berbagai modus.
Salah satunya adalah pembuatan laporan perjalanan dinas fiktif, dimana perjalanan seolah-olah dilaksanakan, padahal tidak pernah terjadi.
Selain itu, terdapat pula nama pegawai yang dicantumkan dalam laporan perjalanan dinas meskipun yang bersangkutan tidak pernah ikut dalam kegiatan tersebut.
Tak hanya itu, terungkap pula adanya penggelembungan atau mark up anggaran belanja makan minum serta pengadaan alat tulis kantor (ATK).
Rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, yakni mencapai Rp28 miliar, dan menjadi salah satu faktor pemberat dalam vonis kasus korupsi DPRD Kepahiang ini.
Roland Yudistira sebagai mantan Sekretaris DPRD Kepahiang dinilai memiliki kewenangan dan tanggung jawab besar dalam pengelolaan administrasi serta keuangan sekretariat.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis terhadap Roland ini lebih berat dibandingkan hukuman yang dijatuhkan kepada unsur pimpinan DPRD Kepahiang.
Mantan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Ia juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,413 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain Roland, hukuman berat juga dijatuhkan kepada Didi Rinaldi, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun 2022–2023.
Didi divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp7,073 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan Yusrinaldi, mantan Bendahara Pengeluaran Tahun 2021, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, dan uang pengganti Rp7 miliar subsider 2 tahun penjara.
Untuk para mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024, yakni RM Johanda, Joko Triono, Budi Hartono, dan Nanto Usni, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan.
Mereka juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti dengan besaran antara Rp514 juta hingga Rp700 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara Maryatun divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp72,8 juta subsider 1 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menyatakan jaksa penuntut umum belum menentukan sikap akhir.
"Atas putusan majelis hakim hari ini, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Febrianto, Selasa (10/2/2026)
Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Kepahiang masih akan mempelajari secara menyeluruh amar putusan, termasuk pertimbangan hakim, sebelum memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sikap tersebut diambil mengingat kompleksitas perkara korupsi DPRD Kepahiang dan besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.