Sosok Mehnaz Nazeela Ashraff atau Mehnaz NA menjadi buah bibir setelah penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di pemkab setempat.
Mehnaz NA adalah anak Fadia Arafiq dengan anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu.
Nama Mehnaz NA sempat disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sata rilis kasus ini pada Rabu (4/3/2026).
Mehnaz disebut menikmati uang miliaran rupiah "bisnis keluarga" bermodus pengadaan jasa outsourcing yang dikendalikan langsung sang ibu melalui sebuah grup WhatsApp rahasia berinisial "Belanja RSUD".
Kasus ini bermula saat Fadia Arafiq yang baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025 mendirikan perusahaan bersama suaminya dan anaknya yang lain,Muhammad Sabiq Ashraff, bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya).
PT RNB adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Lingkungan Pemkab Pekalongan.
Sepanjang 2025, PT RNB juga mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, tiga RSUD, dan satu Kecamatan.
Tak hanya itu, sepanjang 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar.
Sedangkan sisanya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.
Berikut adalah rincian aliran dana korupsi yang dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya
1. Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Menikmati Rp 5,5 miliar.
2. Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Bupati): Menikmati Rp 1,1 miliar. Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, ia berkedudukan sebagai komisaris.
3. Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Bupati): Menikmati Rp 4,6 miliar. Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.
4. Mehnaz NA (Anak Bupati): Menikmati Rp2,5 miliar.
5. Rul Bayatun (Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati): Menikmati Rp 2,3 miliar.
6. Penarikan Tunai Lainnya: Sebesar Rp 3 miliar.
Diketahui, Mehnaz NA alias Mehnaz Nazeela Ashraff atau akrab disapa Zea, merupakan anak keempat dari pasangan Fadia Arafiq dan Ashraff Abu.
Zea melakoni profesi sebagai publik figur yang membangun kariernya di industri hiburan mengikuti jejak kedua orang tuanya.
Ia dikenal sebagai seorang aktris, presenter, dan pembuat konten (influencer) yang aktif di berbagai panggung formal maupun televisi.
Karier Zea di dunia entertainment tercatat cukup produktif melalui beberapa keterlibatannya di berbagai acara.
Zea beberapa kali mengisi berbagai program acara televisi sebagai pembawa acara bersama presenter kondang.
Ia kerap tampil memandu acara-acara skala besar, khususnya di wilayah Kabupaten Pekalongan, seringkali bersanding dengan ibundanya, Fadia Arafiq.
Di sisi lain, Zea kerap mengunggah foto-foto dengan penampilan modis dan menghadiri berbagai acara formal maupun kasual yang mewah.
Namun, profil profesionalnya kini terbayangi oleh dugaan keterlibatan dalam kasus hukum yang menyeret nama besar keluarganya.
Mengingat latar belakang sang ibu sebagai tokoh politik terpandang, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mengenai praktik nepotisme dalam sektor pengadaan.
Berdasarkan data PDDikti, Mehnaz Nazeela Ashraff pernah masuk menjadi Mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Semarang pada 13 September 2023 namun mengundurkan diri pada semester genap 2023/2024.
Selanjutnya Mehnaz Nazeela Ashraff masuk menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada 9 Agustus 2024 dan masih aktif tercatat sebagai mahasiswi sampai 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan TA 2023-2026.
Atas perbuatannya, Farida disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi.
Secara akumulatif atau jika dilihat dari ancaman maksimalnya, Farida terancam hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal penjara seumur hidup.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, status tersangka ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Asep.
Ia mengatakan Fadia Arafiq diduga menerima uang sebesar Rp 5,5 miliar selama periode 2023-2026 melalui PT RNB.
“Saudari FAR sebesar Rp 5,5 miliar,” katanya.
Sejauh ini, KPK barulah menetapkan satu tersangka, dari sekira 11 orang termasuk pejabat Pemkab Pekalongan yang diperiksa pasca OTT KPK.
Asep mengatakan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Maret 2026.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.