BANGKAPOS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang terlibat penyelundupan 1,9 ton sabu.
Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum mati.
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan dan Meringankan
Berikut ulasan lengkapnya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam, Kamis (5/3/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim turut mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan vonis Fandi.
"Keadaan yang memberatkan jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa jumlahnya hampir mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa," ucap hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kamis.
Selain itu, Fandi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Sementara hal yang meringankan, hakim menuturkan, Fandi selama persidangan bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa masih berusia muda sehingga masih diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari," tutur hakim.
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Fandi Ramadhan dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pada Kamis.
Hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Fandi dengan pidana mati.
Duduk Perkara
Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam, perkara tersebut berawal pada April 2025, saat Fandi Ramadhan direkrut oleh Hasiholan Samosir untuk bekerja sebagai ABK, dan berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025.
Setelah menginap sekitar 10 hari menunggu instruksi dari Mr. Tan (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), mereka berlayar menggunakan kapal Sea Dragon menuju perairan Phuket berdasarkan koordinat yang diberikan.
Di tengah laut, kapal mereka menerima 67 kardus berisi sabu dari kapal ikan berbendera Thailand. Barang tersebut disimpan secara estafet di beberapa bagian kapal. Setelah itu, bendera Thailand di kapal dilepas dan dibuang ke laut.
Pada Rabu, 21 Mei 2025, kapal dihentikan oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai di perairan Karimun karena tidak memasang bendera dan tidak memuat minyak sebagaimana mestinya.
Setelah digeledah di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, ditemukan 67 kardus berisi total 2.000 bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995.130 gram (±1,99 ton).
Hasil uji laboratorium BNN memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamina (Narkotika Golongan I) atau sabu.
(Kompas/Bangkapos.com)