THR ASN Belum Dicairkan, Pemprov Bangka Belitung Tunggu Peraturan Pemerintah Pusat
Ardhina Trisila Sakti March 06, 2026 05:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Meski Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah diterbitkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung masih harus bersabar menunggu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini pun dikarenakan masih menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2026.

"Memang dari pusat, PP itu belum turun. Hal ini karena PP itu mengatur belanja melalui APBD, sehingga kalau PP belum keluar kita belum bisa mengeluarkan Pergub atau Juknis di daerah," ujar Kabid Pembendarahan Badan Keuangan Daerah Provinsi Bangka Belitung, Mimi Femiyanti, Jumat (6/3/2026).

Mimi menegaskan dalam penyusunan Pergub atau juknis, perlu adanya PP sebagai dasar aturan dan mekanisme penyaluran THR kepada ASN.

"Untuk menyusun Pergub, setelah PP turun kami punya tim teknis yang siap siaga. Sehingga ketika PP itu turun, kita sampaikan ke biro hukum lalu dikoreksi dan bisa secepatnya. Sepertinya dalam waktu dekat karena PMK sudah keluar, insyaallah minggu depan keluar," tuturnya.

"Sudah komunikasi ke Kemendagri dan mereka mengatakan, memang belum dapat yang sudah finishnya," tambahnya.

Saat dikonfirmasi lebih jauh terkait THR PPPK Paruh Waktu, pihaknya belum bisa membeberkan dikarena menunggu aturan terkait hal tersebut. 

"Kita buat juknis itu belum bisa karena belum ada PP karena disitu termasuk besarannya, lalu mulai dicairkannya kapan dan siapa saja yang dapat. PPPK kita lihat PP, apakah dapat full atau separuh kita tidak tahu," ungkapnya. 

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.