Kementan dan Kemendiktisaintek Percepat Pemberian Hak PVT untuk Dosen dan Peneliti
Edi Sumardi March 06, 2026 05:06 PM

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mempercepat pemberian hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) bagi para dosen dan peneliti di perguruan tinggi.

Kerja sama ini bertujuan memberikan kepastian hukum, hak eksklusif, serta royalti ekonomi atas inovasi varietas tanaman unggul yang dihasilkan akademisi.

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP), Leli Nuryati, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan ekosistem kekayaan intelektual nasional.

Dengan mengantongi Hak PVT, varietas temuan dosen yang memenuhi kriteria Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS) dapat dikomersialkan bersama industri benih.

"Varietas dapat didaftarkan dan dilepas untuk bekerja sama dengan industri hingga petani, sehingga dosen memperoleh royalti atas varietas temuannya," ujar Leli dalam diskusi PVTPP On Talk di Jakarta, Jumat (6/3/2026), sebagaimana siaran pers diterima Tribun-Timur.com.

Hingga Februari 2026, PPVTPP mencatat telah menerbitkan 840 sertifikat Hak PVT.

Namun, kontribusi perguruan tinggi masih minim, yakni hanya 44 sertifikat atau sekitar 5 persen dari total nasional.

Rendahnya angka ini menjadi alasan utama Kemendiktisaintek menjadikan program ini sebagai prioritas.

Direktur Hilirisasi dan Kemitraan Kemendiktisaintek, Prof Yos Sunitiyoso, menegaskan pihaknya menargetkan pemberian 100 hak PVT baru pada tahun 2026.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menyiapkan dukungan penuh bagi para pengajar.

"Kemendiktisaintek memberikan dukungan berupa bimbingan teknis PVT serta fasilitas pendanaan untuk permohonan PVT dan uji BUSS," kata Yos.

Kolaborasi ini bagian dari implementasi nota kesepahaman antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Diktisaintek. 

Tujuannya adalah memastikan riset di kampus tidak hanya berhenti di laci meja, tetapi berdampak nyata pada produktivitas pertanian nasional.

Selain memberikan perlindungan hukum, Hak PVT diharapkan mampu memicu pertumbuhan ekonomi sektor agraris. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.