TRIBUN-GOWA.COM — Terduga penipuan transaksi cash on delivery (COD) handphone babak belur dihajar warga di Jalan Abd Kadir Dg Suro, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Peristiwa terjadi setelah korban mengejar pelaku dari wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros hingga Gowa, Kamis (5/3/2026) malam
Suasana di lokasi seketika mencekam dengan teriakan puluhan warga.
Personel Polsek Somba Opu yang menerima laporan bergegas ke tempat kejadian perkara (TKP)
Setibanya di lokasi, polisi berusaha menenangkan puluhan warga.
Polisi yang memakai baju sipil berhasil menerobos kumpulan massa.
Baca juga: 114 Rumah, Kantor Dinkes hingga SD Rusak Diterjang Angin Kencang di Gowa
Hingga akhirnya mengamankan dan membawa pelaku ke mobil.
Ada dua orang diduga terlibat.
Salah satu pelaku ditangkap warga dan sempat menjadi sasaran amukan massa.
Sementara satu pelaku lainnya diamankan anggota TNI.
Warga sekaligus saksi, Ahmad, mengatakan ia mengetahui peristiwa tersebut dari informasi warga sekitar.
Awalnya dua pemuda dan korban transaksi COD handphone di Moncongloe
Namun COD handphone korban dirampas oleh pelaku.
Usai merampas, kedua pelaku langsung kabur melarikan diri
"Dia terduga pelaku COD handphone. COD dari Maros sampai di Gowa dia dikejar massa dan akhirnya ditangkap,” kata Ahmad
Saat tertangkap di Samata, salah satu pelaku langsung ditahan warga sebelum menjadi bulan-bulanan massa.
“Dua orang pelaku, tapi di sini satu orang yang didapat. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya informasinya ditangkap anggota TNI,” ujarnya.
Kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
“Iya didapat semua ji pelakunya. Dibawa ke Polres pelakunya,” tambahnya.
Panit Reskrim Polsek Somba Opu, Ipda Iskandar, menjelaskan kejadian bermula dari transaksi jual beli handphone melalui sistem COD di wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros.
“Kejadian transaksi jual beli handphone melalui COD di Moncongloe. Pada saat korban menemui pelaku, pelaku memegang handphone dan langsung kabur,” jelasnya.
Korban kemudian mengejar pelaku hingga memasuki wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
“Sehingga korban mengejar sampai daerah Somba Opu,” katanya.
Handphone yang menjadi objek transaksi diketahui merupakan iPhone dengan nilai sekitar Rp8,2 juta.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli