Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali peran perusahaan rokok mekanik maupun manual pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Penyidik tentu menelusuri keduanya karena rokok manual yang diperjualbelikan atau diedarkan secara luas juga wajib pita cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Budi menyampaikan pernyataan itu ketika ditanya apakah KPK menduga perusahaan rokok mekanik atau yang diproduksi oleh mesin saja, atau juga perusahaan rokok yang dibuat secara manual dengan tangan yang ikut terlibat pada kasus tersebut.

Sementara itu, dia mengatakan KPK secara umum menduga modus dugaan korupsi pengaturan cukai di Ditjen Bea Cukai adalah penerapan cukai rokok manual pada rokok mekanik agar harganya lebih murah.

“Bisa juga masyarakat melihat, oh sudah terpasang cukai, tetapi ternyata setelah kita lihat, itu beda gitu kan. Cukai yang harusnya di rokok manual, namun ditempel di rokok mekanik,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah seorang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.