Winston Rondo Soroti Nasib 9.000 PPPK di NTT Terkait Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen
Oby Lewanmeru March 06, 2026 11:19 PM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku

POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Wakil Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Winston Neil Rondo menyoroti nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di NTT, yang berpotensi terdampak kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kepada POS.KUPANG,COM, Jumat (6/3/2026), Winston menegaskan bahwa para PPPK yang saat ini bekerja di berbagai instansi pemerintah merupakan tenaga yang telah melalui proses panjang sebelum akhirnya diangkat melalui mekanisme seleksi resmi pemerintah.

“PPPK ini adalah pegawai kita sendiri. Proses mereka menjadi PPPK itu tidak jatuh dari langit,” kata Winston.

Ia menjelaskan, banyak tenaga honorer di NTT yang telah bekerja selama bertahun-tahun sebelum akhirnya mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PPPK yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Baca juga: Melki Laka Lena Tegaskan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Pemprov NTT Cari Solusi Aturan Belanja Pegawai

“Ada yang sudah lima tahun, sepuluh tahun jadi honorer, bahkan ada kawan saya yang sudah 25 sampai 30 tahun mengabdi,” ujarnya.

Menurut Winston, seluruh proses yang dilalui para tenaga honorer hingga akhirnya menjadi PPPK merupakan bagian dari mekanisme yang disiapkan oleh negara.

“Seluruh proses yang mereka alami itu atas restu negara. Mereka melamar, ikut tes dan lulus,” tegasnya.

Karena itu, Winston menilai pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan pekerjaan para PPPK yang saat ini telah menjalankan tugas di berbagai instansi pelayanan publik.

“Sekarang mereka tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Nah kita pemerintah yang harus cari jalan keluarnya,” katanya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), jumlah PPPK di seluruh wilayah NTT saat ini berkisar 35.000 hingga 36.000 orang.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang berkembang, sekitar 9.000 PPPK di lingkup Pemerintah Provinsi NTT disebut berpotensi terdampak kebijakan rasionalisasi belanja pegawai apabila pemerintah daerah tidak mampu menyesuaikan struktur anggaran sesuai ketentuan UU HKPD.

Winston mengatakan, ketentuan dalam UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD memang memiliki implikasi terhadap kondisi keuangan daerah.

Ia mencotohkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT yang diharapkan mencapai Rp2,8 triliun, namun saat ini baru berada di kisaran Rp1,4 triliun.

“Kalau PAD kita tidak mencapai target, maka angkanya bisa lebih besar lagi. Bisa jadi bukan hanya 9.000, tapi lebih dari itu dan banyak PPPK yang terdampak,” ujarnya.

Namun menurut dia, kondisi fiskal daerah seperti NTT perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat dalam menerapkan kebijakan tersebut.

“Kita harus jelaskan di Jakarta bahwa kita ini daerah tertinggal, rasio kemiskinan kita tinggi dan karena itu kita sangat membutuhkan PPPK,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan PPPK sangat penting untuk menjaga pelayanan dasar masyarakat, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Kita butuh PPPK guru untuk memastikan anak-anak kita tetap sekolah. Kita juga butuh PPPK kesehatan untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan,” katanya.

Ia menilai langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan diplomasi kebijakan kepada pemerintah pusat agar daerah-daerah dengan kemampuan fiskal terbatas seperti NTT mendapatkan kebijakan afirmasi.

“Kita pemerintah daerah harus berjuang ke Jakarta. Pemerintah pusat yang memulai kebijakan ini, maka pemerintah pusat juga harus ikut bertanggung jawab mencari jalan keluarnya,” tegas Winston.

Selain itu, ia juga menyampaikan alternatif lain apabila upaya diplomasi kebijakan tidak berhasil, yaitu dengan memberikan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi sementara.

Dengan skema tersebut, para PPPK tetap memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan status kepegawaiannya tetap diakui, sekaligus tetap mendapatkan hak dasar mereka. 

“Kalau lobinya tidak berhasil maka peluang penyelamatnya adalah mereka diangkat sebagai PPPK paruh waktu supaya NIP mereka tetap ada, BPJS tetap ada dan hak dasar mereka tetap terjaga,” jelasnya.

Di sisi lain, Winston juga mengingatkan pemerintah daerah agar melakukan evaluasi terhadap prioritas penggunaan anggaran daerah.

Ia menilai sejumlah belanja yang tidak terlalu mendesak seharusnya dapat dikurangi agar anggaran lebih difokuskan pada kebutuhan sumber daya manusia.

“Kita harus introspeksi sebagai pemerintah. Kurangi politik anggaran yang tidak perlu, perjalanan dinas yang berlebihan, belanja yang tidak urgent, bangun gedung mewah itu dibatasi,” katanya.

Menurut Winston, prioritas utama pemerintah seharusnya adalah memastikan keberlangsungan tenaga kerja yang selama ini telah berkontribusi bagi pelayanan publik di daerah.

“Yang paling utama adalah manusia daripada semen dan batu. Kita urus manusia, kita urus orang-orang yang sudah berjasa bagi daerah ini untuk waktu yang lama,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan PPPK tidak dapat dilihat hanya dari perhitungan angka dalam dokumen anggaran semata.

“Ini tidak boleh hanya sekadar kalkulasi di atas kertas atau angka statistik di buku keuangan APBD,” tegasnya.

Winston juga menilai persoalan PPPK pada akhirnya merupakan persoalan kemanusiaan yang harus disikapi dengan kebijakan yang bijak oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Pada akhirnya ini persoalan kemanusiaan, persoalan hati nurani.Kami berpihak bersama teman-teman PPPK,” pungkasnya. (nov) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.