Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menyebut Unit Tipikor Satreskrim Polres TTU telah meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Oetulu, Kecamatan Musi, Kabupaten TTU, NTT tahun anggaran 2015-2020 ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp. 624.279.192,14
"Hasil ini berdasarkan audit investigasi Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan ADD dan Dana Desa," ungkapnya, Jumat, 6 Maret 2026.
Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Desa Oetulu berinisial YT dan Bendahara Desa berinisial VEL yang menjabat pada periode tersebut.
Baca juga: Antisipasi Cuaca Ektrem, Kapolres TTU Imbau Masyarakat Awasi Aktivitas Anak
Audit investigasi tersebut meliputi sejumlah kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari anggaran desa.
Sasaran audit menyasar pembangunan jalan rabat beton, satu unit deker, rehabilitasi Kantor Desa Oetulu, pembangunan tembok penahan, gedung PAUD, lapangan voli, 13 unit WC, serta 25 unit rumah layak huni.
Ia menerangkan, Penyidik Tipikor Polres TTU menemukan indikasi adanya sejumlah modus operandi dalam pengelolaan dana desa tersebut berupa pengelolaan kas keuangan desa pada periode 2015 hingga 2020 diketahui dilakukan oleh bendahara desa, sementara kepala desa juga terlibat langsung dalam proses pembelanjaan anggaran.
Dalam pengelolaan anggaran itu, kata Wilco, terdapat dugaan penggunaan dana desa secara tunai yang tidak sepenuhnya digunakan sesuai dengan peruntukannya sehingga beberapa kegiatan pembangunan tidak dilaksanakan secara optimal sesuai perencanaan.
Ia menyebut, pertanggungjawaban keuangan desa diduga dilakukan dengan membuat kwitansi belanja yang mengacu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi belanja yang sebenarnya.
Unit Tipikor Satreskrim juga menemukan adanya indikasi pengurangan volume pekerjaan fisik, pembayaran upah yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan, serta dugaan pembuatan kwitansi fiktif dalam sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa.
"Dalam proses pelaksanaan pembangunan fisik desa pada periode tersebut, beberapa pekerjaan juga diduga dikerjakan secara langsung oleh kepala desa saat itu," ucapnya.
Ia menerangkan, dalam rangkaian penyelidikan sebelumnya, Polres TTU sudah permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi serta 1 orang saksi ahli. Pemeriksaan para pihak ini bertujuan mendalami mekanisme pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran desa.
Para pihak yang telah dimintai klarifikasi ini yakni mantan Kepala Desa Oetulu, berinisial YT dan Bendahara Desa Oetulu, VEL serta sejumlah pihak terkait lainnya yang dianggap mengetahui proses administrasi dan realisasi anggaran.
Selain itu, Unit Tipikor Satreskrim Polres TTU juga telah melakukan penyitaan terhadap 46 barang bukti berupa dokumen administrasi Desa Oetulu tahun anggaran 2020.
Dokumen tersebut meliputi berkas perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang berkaitan dengan pengelolaan ADD dan Dana Desa. (bbr)