Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap dua sopir truk yang mengangkut batubara ilegal tanpa dokumen perizinan yang sah di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya di Palembang, Jumat, mengatakan penindakan tersebut dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah menerima informasi mengenai pergerakan angkutan batubara ilegal yang melintas di Jalintim, Kabupaten OKU, Rabu (4/3) pukul 1.30 WIB.

Dua sopir yang ditangkap masing-masing berinisial A.S., pengemudi truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8767 OK, dan T.A., pengemudi truk Hino bernomor polisi Z 9810 MK.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua kendaraan tersebut masing-masing mengangkut sekitar 40 ton batubara sehingga total muatan yang diamankan mencapai sekitar 80 ton," ujarnya.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan batubara tersebut diduga berasal dari stokpile ilegal yang dikenal sebagai Stokpile RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Berdasarkan tersangka, A.S. mengaku telah sekitar 10 kali mengangkut batubara dari wilayah Muara Enim atas perintah seseorang berinisial C.S. alias A. yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan.

Sementara tersangka T.A. mengaku telah lebih dari lima kali melakukan pengangkutan atas perintah seseorang berinisial F.

Untuk mengelabui petugas, kata Nandang, para pelaku menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda, antara lain PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.

"Dalam setiap perjalanan, tersangka T.A. mengaku menerima uang jalan sebesar Rp13 juta dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cilegon Timur, Provinsi Banten," katanya.

Kepolisian saat ini, kata dia, masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk pemilik stokpile, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik kendaraan hingga penerima batubara di wilayah tujuan.

Dalam kasus tersebut kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa dua unit truk tronton bermuatan sekitar 80 ton batubara mentah, dokumen surat jalan kendaraan, telepon seluler milik tersangka serta dokumen kendaraan terkait.

Menurut dia, kedua tersangka itu dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.