Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap kasus dugaan perambahan hutan di kawasan konservasi Taman Buru Rempang, Kota Batam, yaitu seorang pria berinisial HA diduga menguasai dan memanfaatkan lahan tanpa izin untuk kegiatan perkebunan.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia Ohei menjelaskan bahwa kasus itu terungkap setelah petugas Balai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menemukan aktivitas perkebunan mangga di kawasan hutan konservasi tersebut saat melakukan patroli rutin.
“Pada bulan Oktober 2025, petugas BKSDA melakukan patroli yang disebut Smart Patrol selama empat hari, mulai 20 hingga 24 Oktober. Dalam patroli tersebut ditemukan adanya kegiatan usaha perkebunan mangga di kawasan hutan konservasi Taman Buru Rempang,” ujar Nona Pricilia di Batam, Jumat.
Ia menyebutkan lahan tersebut diduga dimanfaatkan tanpa hak oleh tersangka HA yang telah menguasai area tersebut sejak 2012 hingga saat ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora mengatakan tersangka diduga menggunakan modus dengan mengatasnamakan perusahaan PT Batam Balindo Jaya untuk menguasai lahan tersebut.
“Pelakunya Hanjaya alias Acai dengan modus sebagai direktur PT Batam Balindo Jaya. Saat ini kami menangani laporan dari BKSDA terkait penguasaan lahan seluas 303 hektare,” kata Silvester.
Dari luas lahan yang diklaim tersebut, sekitar 7,9 hektare telah aktif dimanfaatkan sebagai kebun mangga. Sementara sebagian wilayah lain berada di kawasan hutan lindung dan area penggunaan lain (APL).
Silvester mengungkapkan bahwa total lahan yang dikuasai pihak tersangka sekitar 1.100 hektare, 303 hektare berada di wilayah Taman Buru Rempang, sekitar 70 hektare berada di kawasan hutan lindung, sementara sekitar 800 hektare lainnya merupakan area penggunaan lain yang berada dalam pengawasan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Ia mengatakan bahwa pasal yang dilanggar yakni, Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 juncto Pasal 36 angka 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. Saat ini prosesnya sudah naik ke tahap penyidikan dan tersangka sudah dilakukan penahanan sejak 27 Februari 2026 di Rutan Polda Kepri,” ujar Silvester.
Dalam penyidikan kasus itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai dokumen perusahaan, termasuk fotokopi akta pendirian PT Batam Balindo Jaya, serta ratusan dokumen surat keterangan terkait penguasaan lahan.
Ia menambahkan, dalam penyelidikan awal tidak ditemukan dokumen izin resmi yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut, baik dari BBKSDA maupun dari BP Batam.
“Terkait bukti kepemilikan sebenarnya tidak ada. Untuk kawasan konservasi maupun Taman Buru harus ada proses perubahan status kawasan terlebih dahulu sebelum dapat dimanfaatkan, dan dalam kasus ini tidak ditemukan izin tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau Ujang Holisudin berharap kawasan tersebut dapat kembali berfungsi sesuai peruntukannya sebagai area konservasi.
“Ini adalah kawasan konservasi, maka kita berharap dapat bisa mengembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi,” katanya.
Sebagai informasi, Taman Buru Rempang sendiri merupakan kawasan hutan konservasi seluas sekitar 2.650 hektare di Pulau Rempang yang diperuntukkan bagi wisata buru terbatas serta perlindungan satwa dan habitat.







