Tak Berizin, 206 Lapangan Padel di Jakarta Mendapatkan Sanksi Administratif, Terbanyak di Jaksel
Feryanto Hadi March 06, 2026 11:17 PM

 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada 206 pengelola lapangan padel di wilayah Jakarta.

Sanksi yang diberikan meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga penghentian operasional atau penyegelan lokasi.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari pengendalian pembangunan dan operasional fasilitas olahraga yang saat ini tengah populer di masyarakat.

Meski mendukung perkembangan olahraga padel, Vera menegaskan keberadaan lapangan tetap harus memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, serta memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar.

“Sebagai bagian dari pengendalian pembangunan dan operasional lapangan padel, Dinas CKTRP telah melakukan tindakan administratif terhadap sejumlah lapangan padel di DKI Jakarta. Hingga awal Maret 2026, tercatat 206 lapangan padel telah dilakukan penindakan di berbagai wilayah Jakarta,” ujar Vera dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Berdasarkan pendataan hingga 23 Februari 2026, tercatat terdapat 397 bangunan lapangan padel di DKI Jakarta.

 Dari jumlah tersebut, sebanyak 212 lokasi atau 53,4 persen telah memiliki izin, sedangkan 185 lokasi atau 46,6 persen belum memiliki perizinan.

Baca juga: Pengelola Padel Minta Kelonggaran Jam Operasional hingga Melewati Pukul 20.00 WIB, Ini Kata Pramono

Wilayah Jakarta Selatan menjadi kawasan dengan jumlah lapangan padel terbanyak, yakni 206 lokasi.

Dari jumlah tersebut, 99 lapangan telah mengantongi izin, sementara 107 lainnya belum memiliki izin.

Selanjutnya, Jakarta Barat tercatat memiliki 90 lapangan padel, terdiri dari 55 lokasi berizin dan 35 belum berizin.

Wilayah Jakarta Selatan menjadi kawasan dengan jumlah lapangan padel terbanyak, yakni 206 lokasi. Dari jumlah tersebut, 99 lapangan telah mengantongi izin, sementara 107 lainnya belum memiliki izin.

Selanjutnya, Jakarta Barat tercatat memiliki 90 lapangan padel, terdiri dari 55 lokasi berizin dan 35 belum berizin.

Di Jakarta Utara terdapat 37 lapangan padel dengan rincian 20 sudah berizin dan 17 belum berizin. Jumlah yang sama juga terdapat di Jakarta Timur, yakni 37 lokasi, dengan 23 sudah berizin dan 14 belum berizin.

Sementara itu, Jakarta Pusat memiliki 26 lokasi lapangan padel, terdiri dari 15 sudah berizin dan 11 belum berizin. Adapun di Kepulauan Seribu tercatat satu lapangan padel yang hingga kini belum memiliki izin.

Baca juga: Nasib Apes MMT Padel di Kembangan Jakbar, Bangunan Megah Rampung, Tapi Terpaksa Disegel Permanen

Sementara itu, Jakarta Pusat memiliki 26 lokasi lapangan padel, terdiri dari 15 sudah berizin dan 11 belum berizin. Adapun di Kepulauan Seribu tercatat satu lapangan padel yang hingga kini belum memiliki izin.

Dari total 206 lapangan yang dikenai sanksi administratif, rinciannya yakni 110 lokasi di Jakarta Selatan, 40 lokasi di Jakarta Timur, 31 lokasi di Jakarta Barat, 18 lokasi di Jakarta Utara, dan tujuh lokasi di Jakarta Pusat.

Menurut Vera, data tersebut akan menjadi dasar evaluasi dan penataan lapangan padel di Jakarta, terutama menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terkait polemik operasional lapangan padel di kawasan permukiman padat.

Ia juga menegaskan pihaknya akan menertibkan jam operasional lapangan padel yang berada di kawasan padat penduduk apabila aktivitasnya menimbulkan kebisingan dan mengganggu warga.

“Data ini menunjukkan masih terdapat lapangan padel yang belum memiliki perizinan. Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan lintas perangkat daerah sebagaimana arahan pimpinan,” katanya.

Vera menambahkan evaluasi perizinan dan kesesuaian tata ruang dilakukan agar tingginya minat masyarakat terhadap olahraga padel tetap dapat terfasilitasi tanpa mengabaikan kenyamanan lingkungan warga.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung juga mengimbau pengelola lapangan padel untuk mematuhi aturan perizinan serta memperhatikan toleransi terhadap warga sekitar, khususnya terkait pengaturan jam operasional di kawasan permukiman padat.

Sebagai informasi, penindakan terhadap lapangan padel ini mengacu pada SK Kepala Dinas CKTRP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pengendalian Bangunan/Lapangan Padel.

Dalam aturan tersebut, lapangan padel yang telah dibangun atau beroperasi namun tidak sesuai dengan sub-zona dalam RDTR dapat dikenai sanksi administratif dan diusulkan agar izin usahanya tidak diterbitkan atau dicabut melalui Dinas PMPTSP DKI Jakarta kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Selain itu, lapangan padel yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetapi telah dibangun atau beroperasi juga akan dikenai sanksi administratif.


Sementara lapangan yang sudah memiliki PBG dan telah beroperasi tetapi belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diwajibkan mengajukan permohonan SLF paling lambat 30 hari sejak keputusan tersebut berlaku.(m27)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.