Resmi, Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Latar Belakang Kasusnya
Amalia Husnul A March 07, 2026 01:19 AM

 

TRIBUNKALTIM.CO -  Jumat (6/3/2026) malam, Dokter Richard Lee resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Terlihat Dokter Richard Lee yang mengenakan kemeja berwarna putih, celana panjang hitam, dan sandal jepit itu digiring oleh beberapa orang penyidik keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.43 WIB.

Pemandangan mencolok terlihat pada gestur fisiknya, di mana dokter Richard Lee tampak memasukkan tangannya yang terborgol ke dalam baju agar tidak terlihat oleh publik.

Sosok Richard Lee yang dikenal sebagai dokter kecantikan dan influencer yang kerap viral ini tampak menutupi mulutnya dengan masker dan terus merunduk saat dibawa petugas menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya.

Baca juga: Richard Lee Diperiksa 12 Jam di Polda Metro Jaya, Ungkap soal Produk Kecantikan dan Kesehatannya

Selama berjalan menuju area tahanan, Richard Lee terus menundukkan kepala dan tidak merespons pertanyaan yang dilontarkan wartawan mengenai status hukumnya maupun hasil pemeriksaan yang dijalaninya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum memberikan rincian terkait durasi penahanan maupun rincian teknis pemeriksaan terakhir terhadap sang dokter yang terlihat terus dirangkul erat oleh penyidik hingga masuk ke dalam sel.

Diketahui Richard Lee telah berada di Polda Metro Jaya sejak sekitar pukul 12.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan tambahan.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjeratnya sebagai tersangka.

Proses hukum terhadap Richard Lee kembali bergulir setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya pada Februari lalu.

Duduk Perkara dan Temuan Produk

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari dr. Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) mengenai sejumlah produk kecantikan milik Athena Group yang diduga bermasalah.

Berdasarkan kronologi kejadian, seorang konsumen melaporkan temuan produk White Tomato seharga Rp 670.100 yang diduga tidak mengandung komposisi sesuai label kemasan.

Selain itu, terdapat temuan produk DNA Salmon senilai Rp 1.032.700 yang diduga sudah tidak steril saat diterima konsumen pada Oktober 2024.

Temuan lain yang menjadi sorotan penyidik adalah produk Miss V Stem Cell seharga Rp 922.000 yang dibeli melalui akun resmi Goddesskin by Athena.

Setelah dilakukan pengecekan, produk tersebut diduga merupakan hasil pengemasan ulang (repacking) dari produk merek lain.

Rangkaian temuan inilah yang kemudian mendasari penetapan Richard Lee sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Perseteruan Dua Dokter Viral

Penahanan Richard Lee ini juga menjadi puncak perseteruan panjang dengan Dokter Samira.

Konflik bermula dari konten media sosial yang menuding adanya klaim berlebihan pada produk kecantikan milik Richard Lee. 

Seiring berjalannya waktu, keduanya kini sama-sama menyandang status tersangka. Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Doktif sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE.

Sementara itu, upaya mediasi yang dijadwalkan pada Selasa (6/1/2026) lalu dinyatakan gagal karena kedua belah pihak absen, hingga akhirnya proses hukum Richard Lee kini berlanjut ke tahap penahanan.

Baca juga: Hadiri Rapat DPR, Doktif Bongkar Modus Penipuan Dokter Richard Lee, Bawa Barang Bukti Skincare

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.