Menko Yusril Minta Jaksa Tak Cari Alasan Kasasi Usai Delpedro Marhaen Dkk Divonis Bebas
Acos Abdul Qodir March 07, 2026 01:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta Jaksa Penuntut Umum untuk tidak mencari-cari alasan mengajukan kasasi setelah empat aktivis HAM divonis bebas.

Penegasan ini merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, yang membebaskan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Hussein. 

Yusril mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, jaksa tidak lagi memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.

“Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama,” ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Larangan Kasasi dalam KUHAP Baru

Yusril merujuk pada Pasal 299 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 yang memang mengatur hak terdakwa atau penuntut umum mengajukan kasasi.

Namun, pada ayat (2) pasal yang sama, ditegaskan bahwa permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap:

a. Putusan bebas;

b. Putusan berupa pemaafan hakim;

c. Putusan berupa tindakan;

d. Putusan tindak pidana dengan ancaman penjara tidak lebih dari 5 tahun atau denda kategori V;

e. Putusan yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

Atas dasar hukum tersebut, Yusril menegaskan pemerintah menghormati penuh vonis bebas terhadap Delpedro Cs.

Ia menilai hasil sidang ini menjadi bukti nyata bahwa proses peradilan di Indonesia berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan,” tegasnya.

Baca juga: Nabilah O’Brien Heran Dirinya Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka, Diminta Uang Damai Rp1 Miliar

Penyebab Kerusuhan Versi Hakim: Kematian Ojol, Bukan Sosmed

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri, hakim menilai tuntutan dua tahun penjara dari jaksa tidak terbukti.

Hakim menyebut tidak ada bukti kausal atau hubungan sebab-akibat langsung antara unggahan para terdakwa di media sosial dengan kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025.

Berdasarkan pertimbangan hakim, kerusuhan dalam aksi tersebut justru dipicu oleh kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan.

"Tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan. Majelis hakim juga menilai para terdakwa tidak memiliki niat atau kesadaran bahwa unggahan tersebut dapat menimbulkan kerusuhan," ungkap Hakim Sunoto dalam persidangan.

Dengan vonis bebas ini, keempat aktivis tersebut dinyatakan bersih dari dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum.

Putusan ini sekaligus mempertegas posisi independensi peradilan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan aktivis dan kebebasan berpendapat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.