Polri Dalami Keluhan Nabilah O’Brien Berkait Status Tersangka Pencemaran Nama Baik, Padahal Korban
Willem Jonata March 07, 2026 03:31 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri buka suara soal status tersangka yang tersemat ke Nabilah O'Brien, selebgram sekaligus owner Resto Bibi Kelinci Kopitiam dalam dugaan pencemaran nama baik atas laporan tersangka dugaan pencurian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan mengkaji keluhan Nabilah dan memastikan proses penanganan perkara tersebut berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan rasa keadilan.

“Tentunya Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (6/3/2026) malam.

Ia menjelaskan ada dua kontruksi perkara dalam kasus ini yang berdasarkan saling lapor antara Nabilah dan terduga pencuri di restorannya yakni pasangan suami-istri (pasutri) Z dan E.

“Kembali lagi komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca juga: Usai Tiba-tiba Jadi Tersangka, Nabilah O’Brien Pertanyakan Hati Zendhy Kusuma dan Istri

Di sisi lain, pihak Nabilah berencana mengajukan gelar perkara khusus ke Biro Wassidik Bareskrim Polri untuk menguji status tersangka tersebut.

Namun, Trunoyudo tak menjawab dengan tegas soal permintaan itu dan hanya mengatakan pihaknya akan mempelajari setiap permintaan dan keluhan tersebut.

“Komitmen Polri terhadap keluhan apapun kita akan lakukan pendalaman dan tentunya akan ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Curhat Jadi Tersangka

Sebelumnya, selebgram Nabilah O’Brien berkeluh kesah lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri usai mengunggah rekaman CCTV atas dugaan pencurian di restorannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Melalui akun instagram pribadinya @nabobrien, ia mencurahkan isi hatinya yang dipendam selama lima bulan belakangan karena takut.

“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara,” tulis Nabilah dalam unggahannya tersebut seperti dikutip, Kamis (5/2/2026).

Nabilah mengaku diminta mengakui bahwa unggahan dan rekaman CCTV yang ia bagikan merupakan fitnah. Bahkan, Ia juga mengklaim dimintai uang Rp 1 miliar.

"Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp1 miliar. (Saya) sudah coba segala macam upaya untuk membela diri saya, saya benar benar takut,” ungkapnya.

Untuk itu, ia pun meminta tolong agar kasusnya diberikan kepastian hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Komisi III DPR RI.

“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan (kepastian) hukum. Saya korban pencurian, saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan, saya tidak tahu harus berlindung kemana,” tuturnya.

Adapun kasus yang menimpanya ini diduga berkaitan dengan terjadinya keributan di restoran miliknya pada 19 September 2025 lalu.

Saat itu, terdapat pasangan suami-istri (pasutri) yang komplain akibat makana yang dipesan tak kunjung datang hingga kurang lebih 30 menit.

Wanita itu pun tak sabar menunggu hingga masuk ke area dapur yang sebenarnya dilarang bagi pengunjung. Ia kemudian memaki kepala staf dapur restoran hingga disebut mengancam.

Pria yang menemaninya juga ikut masuk ke dapur. Ia terlihat menunjuk-nunjuk staf dapur dan memukul lemari pendingin.

Setelah keributan mereda, pasangan tersebut justru membawa pergi 11 bungkus makanan dan tiga minuman tanpa membayar.

Seorang staf sempat mengejar hingga ke area parkir untuk menagih pembayaran Rp 530 ribu. Namun pasangan itu justru mengancam sebelum akhirnya kabur. 

Atas hal itu, Nabilah selaku pemilik restoran pun mengunggah rekaman CCTV dan bukti lainnya ke media sosialnya hingga viral dan mendapat perhatian dari publik.

Hingga akhirnya Nabilah pun membuat laporan polisi ke Polsek Mampang saat itu dengan menyertakan pasal 363 terkait dugaan pencurian.

"Sekarang sudah saya serahkan kasus ini ke pihak yang berwajib," tulis Nabilah pada akun instagramnya 20 September 2025 lalu.

(Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.