TRIBUN-MEDAN.Com, SIMALUNGUN – Keberadaan PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate (BSRE) di Dolok Merangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi sorotan tajam publik belakangan ini.
Perkebunan karet yang selama ini dikenal sebagai salah satu aset industri besar di Sumatera, diduga menjadi episentrum bisnis gelap yang merugikan perusahaan sekaligus masyarakat sekitar.
Informasi yang beredar di masyarakat sekitar perkebunan menyebutkan, bahwa adanya penampung getah yang diduga hasil pencurian dari berbagai daerah di Sumatera.
Perputaran uangnya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah per bulan.
Bahkan, seorang bos maling getah disebut bisa meraup ratusan juta rupiah per hari.
Jika jumlah bos maling lebih dari satu, angka itu melonjak fantastis.
Lebih mengkhawatirkan lagi, sekitar seribuan pencuri getah disebut-sebut juga terjerat dalam lingkaran narkoba.
Peredaran narkoba di kawasan ini ditaksir mencapai miliaran rupiah setiap malam, menjadikan bisnis gelap ini bukan hanya soal kerugian perusahaan, tetapi juga ancaman serius bagi tatanan sosial masyarakat.
Jaringan Gelap dari Getah ke Narkoba
Nama-nama berinisial seperti B, H, dan IJL muncul dalam pusaran dugaan bisnis ilegal ini.
Jalur masuk getah curian disebut melalui Delivery Order (DO) seseorang, yang diduga menyalurkan ratusan ton getah curian setiap hari ke pabrik PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate.
Sosok B bahkan disebut sebagai pemasok narkoba yang memiliki kedekatan dengan oknum aparat dan politisi.
Informasi yang beredar menyebut adanya setoran miliaran rupiah kepada oknum anggota DPR RI Komisi III sebagai mitra aparat penegak hukum (APH), serta jatah khusus kepada oknum petinggi Polres. Namun, hingga kini hal tersebut belum terkonfirmasi secara resmi.
Dugaan Kerja Sama dengan Oknum Security
Fenomena ini semakin kompleks dengan adanya dugaan kerja sama antara bos getah ilegal dengan oknum pengamanan di lapangan.
Nama inisial IJL (Dolok Maraja) disebut-disebut memiliki kedekatan dengan oknum petinggi security berinisial JS serta bawahannya berinisial N.
Dua wilayah operasi maling getah diduga dibagi dan dikomandoi oleh kasek berinisial J dan Y.
Ironisnya, penangkapan maling getah disebut dilakukan berdasarkan “request” dari IJL kepada JS.
Dugaan kuat muncul bahwa oknum security menerima setoran mingguan sekitar Rp 200 juta, ditambah Rp 10 juta jika menangkap maling getah di luar jaringan IJL.
Dampak Sosial: Kawasan Darurat Narkoba
Getah curian yang rata-rata mencapai 30–35 ton per hari menjadi sumber perputaran uang besar.
Namun, dampak sosialnya jauh lebih mengkhawatirkan. Sekitar 70 persen pencuri getah diduga pemakai narkoba, menjadikan kawasan perkebunan dan sekitarnya rawan kriminalitas.
IJL yang baru setahun menetap di Dolok Maraja disebut sudah memiliki rumah senilai hampir Rp 1 miliar, gudang penampungan, serta empat unit mobil mewah.
Aktivitas penampungan getah yang diduga ilegal itu dilakukan pagi dan malam hari, membuat kawasan tersebut mirip pasar malam, dengan ratusan orang penjual datang silih berganti.
Keresahan Warga
Warga Kecamatan Tapian Dolok, seperti NSI (50) dan JN (38), mengaku resah dengan kehadiran gudang yang diduga sebagai penampungan getah ilegal tersebut.
Mereka menilai praktik ini merugikan perusahaan, negara, dan berpotensi memicu konflik sosial.
“Setiap hari anggotanya sekitar 300 sampai 500 orang silih berganti datang, seperti pasar malam. Sangat meresahkan,” ujar NSI kepada Tribun-Medan.com, Jumat (6/3/2026).
Diamnya Pihak Perusahaan
Kasus dugaan bisnis gelap di PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate menegaskan bahwa keberadaan perkebunan besar bisa membuka ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara, perusahaan, dan masyarakat.
Pertanyaan besar pun muncul: siapa yang melindungi bisnis gelap ini, dan kapan negara benar-benar hadir untuk menertibkan keresahan masyarakat tersebut?
Fenomena ini bukan sekadar soal pencurian getah, melainkan soal kerusakan sosial yang lebih luas.
Aparat penegak hukum tingkat pusat didesak segera turun tangan agar kawasan ini tidak terus menjadi sarang bisnis gelap yang merusak generasi bangsa.
---
Dugaan Alur Bisnis Ilegal Getah dan Narkoba
1. Pengumpulan Getah Karet Curian
2. Penampungan oleh Bos Lokal
3. Masuk melalui Jalur Resmi (Delivery Order)
4. Distribusi ke Pabrik
5. Perputaran Uang
6. Aliran ke Bisnis Narkoba
7. Keterlibatan Oknum dan Dugaan Setoran
8. Diamnya Pihak Perusahaan
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: Restorasi Justice Polsek Perdagangan Selesaikan Kasus Pencurian Getah Karet
Baca juga: Empat Rumah Warga Ikut Ludes Terbakar saat Kebakaran Pabrik Getah Karet di Asahan