SRIPOKU.COM- Sosok dr Richard Lee kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Dokter Richard Lee resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026) malam.
Influencer sekaligus YouTuber asal Kota Palembang tersebut dianggap menghambat proses penyidikan saat mangkir dari panggilan penyidik.
Dokter asal Palembang tersebut merupakan dokter kecantikan ternama di yang aktif mengedukasi masyarakat tentang perawatan kulit berbasis sains.
Ia lahir di Medan pada 11 Oktober 1985 dan menempuh pendidikan kedokteran di Universitas Sriwijiya, kemudian melanjutkan studi di Universitas Respati Indonesia.
Karier profesionalnya dimulai sebagai dokter umum di salah satu perusahaan di bawah naungan Sinarmas Group di Palembang.
Selain praktik medis, dr Richard Lee aktif memanfaatkan media digital sebagai sarana edukasi.
Kanal YouTube dr. Richard Lee dikenal sebagai sumber informasi terpercaya terkait kandungan dan keamanan produk skincare.
Sementara itu, akun Instagram @dr.richard_lee menjadi ruang interaksi edukatif dengan jutaan pengikut.
Dalam kehidupan pribadi, dr Richard Lee dikenal sebagai sosok keluarga yang harmonis.
Ia menikah dengan dr Reni Effendi, Dipl. AAAM, sejak 2012 dan telah dikaruniai tiga orang anak.
Kehidupan rumah tangganya kerap menjadi inspirasi bagi para pengikutnya.
Namun belakangan, nama dr Richard Lee kembali mencuat usai konflik terbuka dengan Doktif (Dokter Detektif) di media sosial.
Pada 15 Desember 2025, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, yang membuat publik semakin menyoroti perjalanan karier dan kehidupannya.
Kronologi Penahanan
Dokter Richard Lee ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026) malam.
Influencer sekaligus YouTuber asal Kota Palembang tersebut dianggap menghambat proses penyidikan saat mangkir dari panggilan penyidik.
Malah, ia kedapatan live di TikTok di saat dirinya harus memberikan keterangan kepada penyidik.
Richard Lee jadi tersangka berawal dari korban membeli produk bermerk White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100.
Setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.
Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700.
Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril.
Hal serupa kembali terjadi pada 2 November 2024.
Korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000.
Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping.
Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz kemudian melaporkan Dokter Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan ke Polda Metro Jaya.
Richard Lee pun melaporkan Dokter Samira ke Polres Jakarta Selatan.
Seiring berjalannya waktu, keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (6/3/2026).
Selain itu, kata Budi, Dokter Richard Lee juga selalu mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Budi mengatakan sebelum tersangka ditahan, dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
"(Selain itu) Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," ungkapnya.