2 Kesalahan Fatal yang Buat Richard Lee Ditahan Polisi, Harapan Doktif Akhirnya Terwujud
Achmad Maudhody March 07, 2026 09:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ada dua kesalahan fatal yang dilakukan dokter Richard Lee sebagai pemicu dilakukannya penahanan oleh Polisi.

dokter Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026) malam.

Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Richard Lee tak banyak bicara saat digiring petugas ke rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Wajahnya ditutup masker dan Ia banyak tertunduk saat dibawa penyidik.

Penahanan Richard Lee berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dimana Ia sudah berstatus tersangka.

Ditahan usai kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, terungkap dua kesalahan fatal Richard Lee yang membuat Polisi menjebloskannya ke sel tahanan.

Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Pertama yakni, Richard Lee mangkir dari panggilan Polisi pada Selasa (3/3/2026), tanpa alasan yang jelas.

"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok," kata Budi dalam keterangannya, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (7/3/2026).

Kedua, kata Budi, Dokter Richard Lee juga dua kali mangkir wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026) tanpa alasan yang jelas.

"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Budi mengatakan, sebelum tersangka ditahan, dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

"(Selain itu) Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," ungkapnya.

Dalam hal ini, Dokter Richard Lee yang mengenakan kemeja berwarna putih dan celana hitam itu terlihat digiring oleh penyidik usai keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 21.43 WIB.

Terlihat kedua tangannya saling menggenggam di balik kemeja putihnya tersebut. Diduga, tangan Dokter Richard Lee terborgol.

Ia tidak mengeluarkan sepatah kata pun dari balik masker yang ia gunakan. Dokter Richard Lee terlihat selalu dirangkul penyidik hingga masuk ke dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Duduk Perkara

Kasus yang menjerat Richard Lee berawal dari korban/konsumen membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100. 

Setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.

Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700. 

Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril.

Hal serupa kembali terjadi pada 2 November 2024. 

Korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000. 

Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping.

Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz kemudian melaporkan Dokter Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan ke Polda Metro Jaya.

Richard Lee pun melaporkan balik Dokter Samira ke Polres Jakarta Selatan.

Seiring berjalannya waktu, keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Harapan Doktif Terwujud

Sebelumnya, Dokter Detektif alias Doktif sempat menyampaikan harapannya agar Polisi segera menahan seterunya, dokter Richard Lee.

Ia menyinggung soal kerugian yang dialami masyarakat atas produk skincare yang dijual oleh Richard Lee.

"Saya berharap Polda bisa tegak lurus, berani melakukan penahanan."

"Bahwa penjualan produk skincare itu masih tetap ada, kerugian di masyarakat terus berlanjut," ujar Doktif, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (20/2/2026).

Atas hal itu, dokter yang aktif mengulas produk-produk skincare itu meminta masyarakat untuk memboikot Richard Lee serta produk kecantikannya.

"Kalau Doktif sih kalau jadi masyarakat lakukan cancel culture."

"Udah produk yang berkaitan dengan dia stop jangan lagi," tandasnya.

Doktif mengaku, bakal terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

"Kita lihat sampai proses hukum ini berjalan."

"Harapan Doktif sangat besar untuk bisa ditahan," ucap Doktif.

Profil dokter Richard Lee

PROFIL - Potret dokter Richard Lee (arsip 2024).
PROFIL - Potret dokter Richard Lee (arsip 2024). (Instagram.com/@dr.richard_lee)

Lahir di Medan pada 11 Oktober 1985, Richard sering menceritakan masa kecilnya yang sulit di Palembang.

Keluarga besarnya menghuni lantai paling atas sebuah rumah susun—kamar dengan harga sewa termurah karena sulitnya akses.

"Saya benar-benar dari keluarga kurang mampu, untuk makan saja susah," kenang Richard, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (7/3/2026).

Ia bahkan mengaku bukan siswa yang menonjol secara akademik saat SMP.

Namun, motivasi kuat mengubah hidupnya saat SMA hingga berhasil lulus sebagai dokter dari Universitas Sriwijaya (Unsri).

Keberuntungan berpihak padanya saat ia mendirikan Klinik Kecantikan Athena pada 2013.

Berawal dari satu klinik, bisnisnya menggurita di bawah naungan Athena Group.

Hingga kini, ia memiliki lebih dari 20 cabang klinik di seluruh Indonesia, pabrik kosmetik sendiri, hingga lini skincare dr. Hen yang diakuisisinya.

Dalam podcast yang dipandu Samuel Christ, Richard sempat menyinggung bahwa asetnya jauh melampaui angka Rp 500 miliar. 

Bahkan, ia mengklaim Klinik Athena miliknya pernah ditawar hingga Rp 5 triliun. Namun, angka tersebut tak membuatnya tergiur hingga memutuskan tetap memegang kendali bisnis.

Kali Kedua Ditahan Polisi

Kendati sukses secara materi, perjalanan Richard Lee kerap diwarnai drama ruang sidang.

Penahanan pada 7 Maret 2026, merupakan kali kedua baginya merasakan dinginnya sel tahanan. Sebelumnya, Agustus 2021, ia sempat ditahan karena kasus akses ilegal (illegal access). 

Saat itu, Richard kedapatan mengakses akun Instagram miliknya yang tengah disita penyidik sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.

Richard dianggap melanggar UU ITE karena masuk tanpa izin ke akun yang sedang dalam penguasaan hukum.

Kini, Richard Lee harus kembali menghadapi konsekuensi hukum atas sikapnya yang dianggap tidak kooperatif.

Dari puncak kejayaan bisnis kecantikan, sang dokter kini harus kembali berjuang di meja hijau untuk mempertahankan reputasi dan kebebasannya.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.