KPK Panggil Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Aliran Dana Korupsi Rp 19 Miliar
Pipit Maulidya March 07, 2026 07:32 AM

 

SURYA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq.

Terbaru, lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan memanggil pihak keluarga inti Fadia yang diduga ikut menerima aliran uang dari tindak pidana korupsi tersebut.

Dugaan keterlibatan keluarga ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya indikasi pengelolaan dana melalui perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

KPK Panggil Suami dan Anak

Pihak yang akan dipanggil meliputi suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) yang merupakan anggota Komisi X DPR RI.

Selain itu, kedua anak Fadia, yakni Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) dan Mehnaz Na (MHN) yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, juga masuk dalam daftar pemanggilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi mengenai langkah hukum ini pada Jumat (6/3/2026).

“Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada suami dan anak,” ujar Budi Prasetyo.
Menurut Budi, keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk menelusuri rute aliran dana korupsi tersebut, dikutip dari Kompas TV.

“KPK membutuhkan keterangan sejumlah pihak tersebut untuk mengetahui bagaimana dugaan aliran uang maupun pengelolaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB),” tambahnya.

Ditetapkan Tersangka

Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal pada 4 Maret 2026, sehari setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang.

Ia diduga terlibat korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Modus yang dilakukan adalah dengan mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan milik keluarga ini sengaja disiapkan untuk memenangkan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Total uang yang diduga mengalir ke kantong pribadi dan keluarga mencapai angka yang fantastis:

  • Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarga.
  • Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB (yang juga merupakan ART bernama Rul Bayatun).
  • Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang saat ini belum dibagikan.

Pembelaan Fadia Arafiq

Dalam pemeriksaan intensif, Fadia sempat mengeluarkan pembelaan yang cukup mengejutkan. Ia mengaku tidak memahami seluk-beluk birokrasi dan hanya menjalankan peran seremonial.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan isi pengakuan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep Guntur Rahayu.

Fadia juga berdalih bahwa seluruh urusan teknis berada di tangan Sekretaris Daerah (Sekda).

"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," ucap Asep.

Bantahan KPK

Namun, KPK secara tegas menepis alasan ketidaktahuan tersebut.

Asep menekankan bahwa Fadia memiliki rekam jejak panjang di pemerintahan, sehingga mustahil jika ia tidak memahami aturan.

"FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011–2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," tegasnya.

Bahkan, Sekda Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar, diketahui sudah berulang kali memperingatkan Fadia mengenai adanya potensi konflik kepentingan dalam proyek-proyek tersebut.

"Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati," tutup Asep.

Pemeriksaan terhadap suami dan anak Fadia dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.