TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O'Brien, mengadu ke Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Pengaduan itu dilayangkan setelah Nabilah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan gitaris Zendhy Kusuma.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mengatakan bahwa pihaknya juga meminta Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka kliennya.
"Saya baru saja melayangkan surat pengaduan masyarakat dan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Wassidik Bareskrim Polri," kata Goldie, Jumat (6/3/2026).
Goldie berharap Biro Wassidik dapat terus mengawal proses penyidikan kasus ini hingga Nabilah mendapatkan keadilan.
"Yang saya harap dapat dikawal, sampai klien kami mendapatkan keadilan, serta memang ada penghentian penyidikan atas dasar unsur pidananya tidak terpenuhi," ujar dia.
Sementara itu, saat jumpa pers di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026), Nabilah menangis dan mempertanyakan hati nurani Zendhy.
"Untuk Bapak Z dan Ibu E. Saya ingin bertanya langsung, di mana hati nurani kalian? Kalian datang ke tempat saya, mengambil 14 produk makanan dan minuman kami tanpa membayar sepeser pun," kata Nabilah.
Nabilah juga menyayangkan tindakan Zendhy yang menerobos masuk ke area dapur restoran dan mencaci maki karyawannya.
Ia pun menyoroti laporan balik yang dilayangkan Zendhy hingga membuat Nabilah ditetetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Tega sekali kalian justru melaporkan saya balik. Untuk apa? Kalian sendiri sudah mengakui bahwa kalian mengambil makanan itu. Namun sekarang kalian menuntut saya Rp 1 miliar," ungkap Nabilah.
"Saya ini hanya rakyat, pelaku usaha kecil yang sedang berjuang menghidupi banyak orang di belakang saya. Uang Rp 1 miliar itu sangat tidak masuk akal dibandingkan dengan makanan yang kalian ambil," imbuh dia.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mengatakan Zhendy mempersoalkan rekaman CCTV yang diunggah kliennya hingga viral media sosial.
Menurut Goldie, rekaman CCTV tersebut diunggah hanya untuk membuktikan kebenaran dan demi kepentingan publik.
"Klien kami mengunggah rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan ya teman-teman. Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap, sekali lagi, demi untuk kepentingan publik, agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal yang serupa," kata Goldie saat jumpa pers di resto Bibi Kelinci Kopitiam, Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Goldie menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka Nabilah oleh Bareskrim Polri.
Ia yakin Nabilah tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan Zendhy Kusuma.
"Kami menyampaikan bahwa sebenarnya tidak ada tindak pidana yang terjadi, yang dilakukan oleh klien kami, sehingga penetapan tersangka itu menjadi hal yang sangat janggal," ujar dia.
Di sisi lain, ia menyebut Nabilah dan Zendhy Kusuma telah dua kali menjalani mediasi yang difasilitasi oleh Bareskrim Polri dan Polsek Mampang Prapatan. Namun, tak ada titik temu dalam dua mediasi tersebut.
"Lalu kita sudah melakukan mediasi dua kali difasilitasi oleh Bareskrim, juga oleh Polsek, dan tidak menemui titik temu. Karena dari terakhir yang kita tahu, mereka memberikan kesepakatan perdamaian yang tidak masuk di akal keinginannya," ungkap Goldie.