Polisi Telusuri Pria Misterius sebelum Penemuan Bayi di Gerobak Nasi Uduk di Pasar Minggu Jaksel
Irwan Wahyu Kintoko March 07, 2026 11:16 AM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penemuan bayi perempuan berinisial AR di sebuah gerobak nasi uduk di ujung gang sempit Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, masih jadi misteri.

Polisi masih menelusuri identitas orang yang diduga meninggalkan bayi tersebut.

Sejumlah warga mengaku sempat melihat seorang pria mencurigakan di sekitar lokasi sebelum bayi ditemukan.

Warga bernama Ati (53) mengaku melihat seorang pria melintas di depan rumahnya sebelum bayi itu ditemukan.

Baca juga: Banyak Orang Ingin Adopsi Bayi Perempuan yang Ditemukan di Gerobak Nasi Uduk di Pasar Minggu Jaksel

Pria tersebut memakai jaket cokelat muda dan membawa tas kain hitam.

"Ada orang lewat kayak bapak-bapak gitu, nenteng tas item, sekitar jam 16.30 WIB," kata Ati saat ditemui di rumahnya, Kamis (5/3/2026).

Ati mengatakan, pria itu hanya terlihat sekilas, namun sekitar dua menit kemudian, pria tersebut kembali melintas tanpa membawa tas.

Menurut Ati, saat itu pria tersebut terlihat fokus dengan ponsel di tangannya.

Baca juga: Bayi yang Dibuang Kakaknya di Gerobak Nasi Uduk di Pasar Minggu Jakarta Selatan dalam Kondisi Sehat

Ati tidak merasa curiga hingga menganggap pria itu merupakan kurir yang sedang mengantarkan paket ke rumah tetangganya.

Ati baru menghubungkan kejadian tersebut dengan penemuan bayi pada keesokan harinya.

Ia kemudian menyampaikan informasi itu kepada Marlinah, warga yang menemukan bayi tersebut di gerobak nasi uduknya.

Menurut Ati, pria yang dilihatnya tidak tampak seperti anak berusia 12 tahun, sebagaimana tertulis dalam surat yang ditemukan bersama bayi tersebut.

Baca juga: Dinyatakan Sehat, Bayi Malang yang Ditemukan di Pejaten Jaksel Kini Dirawat di Panti Balita

Ia menilai sosok tersebut lebih menyerupai orang dewasa berusia sekitar 20 hingga 30 tahun.

"Bukan (anak-anak), tapi orang dewasa," kata Ati.

Keterangan saksi itu kini menjadi salah satu petunjuk yang ditelusuri oleh pihak kepolisian.

Polisi masih memburu pelaku dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Dirawat

Bayi AR menjalani pemeriksaan dan perawatan di Puskesmas Pasar Minggu, selanjutnya diserahkan ke Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan dan dibawa ke Panti Sosial Asuhan Anak Balita (PSAA) Tunas Bangsa, Cipayung, Jakarta Timur.

Kepala PSAA Tunas Bangsa Rida Mufrida mengatakan, bayi tersebut tiba di panti pada Kamis (5/3/2026).

"Saat datang ke Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, kondisi bayi AR dalam keadaan sehat walafiat," kata Rida saat ditemui Kompas.com, Jumat (6/3/2026).

Ia mengatakan kulit bayi tersebut tampak menguning, kondisi yang umum terjadi pada bayi yang baru lahir.

Baca juga: Polisi Cari Bocah 12 Tahun yang Tinggalkan Bayi Baru Lahir di Gerobak Nasi di Pasar Minggu Jaksel

Untuk membantu meningkatkan kondisi kesehatannya, bayi tersebut mendapatkan perawatan khusus di panti.

Rida mengatakan, bayi AR diberi susu Infantrini secara rutin setiap satu jam sekali.

Berat badan bayi AR saat ini 2.550 gram.

Selain pemberian susu secara rutin, pihak panti juga akan membawa bayi tersebut ke Puskesmas Kecamatan Cipayung untuk pemeriksaan kesehatan lanjutan.

Peluang Adopsi

Rida mengatakan, terbuka peluang bagi calon orang tua untuk mengadopsi bayi AR.

Namun, hingga kini belum ada yang mengajukan adopsi.

"Kami hadir untuk memberikan perawatan dan perlindungan bayi ini, kesehatan AR masih harus ditingkatkan dulu," ucap Rida.

Ia menjelaskan, proses pengangkatan anak terlantar tidak sederhana karena harus melalui proses hukum di pengadilan.

Baca juga: Cerita Saksi Sebelum Bayi 2 Hari Ditemukan dalam Tas di Gerobak Nasi Uduk di Pasar Minggu Jaksel

"Harus ada keputusan pengadilan bahwa anak ini adalah anak telantar/negara," jelas dia.

Calon orang tua yang ingin mengadopsi anak juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan sosial.

Salah satu syaratnya adalah usia pernikahan minimal lima tahun serta belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 110 Tahun 2009 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengangkatan anak.

Baca juga: Bayi Perempuan Usia 2 Hari Ditemukan Masih Hidup di Gerobak Nasi Uduk di Pasar Minggu Jaksel

Selain itu, calon orang tua angkat juga harus menjalani asesmen psikologis serta dinilai memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.

Calon orang tua juga diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian tingkat Polda.

"Untuk syarat pengangkatan anak, itu SKCK bukan setingkat Polsek atau Polres, tapi tingkat Polda," ucapnya.

 

Sumber: Kompas.com 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.