WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, mangkir dari wajib lapor polisi sebanyak dua kali sebelum akhirnya ditahan.
Richard Lee merupakan tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya.
Tersangka Richard Lee diketahui mangkir wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026).
Baca juga: Dokter Richard Lee Ditahan Polisi Usai Diperiksa 4 Jam, Karena Tidak Kooperatif dan Asyik TikTok-an
"Tersangka mangkir tanpa alasan yang jelas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (6/3/2026).
Richard Lee juga tak hadir saat dipanggil lagi untuk diperiksa pada 3 Maret 203 tanpa alasan jelas.
Namun, Richard Lee justru kedapatan siaran langsung (live) di akun TikTok-nya.
Baca juga: Richard Lee Malu setelah Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan
Padahal, kata Budi, sebelumnya polisi tidak menahan Richard Lee karena dianggap bersikap kooperatif.
Polisi sebelumnya hanya memberlakukan wajib lapor serta pencekalan ke luar negeri.
"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanpa memberikan keterangan jelas, dan justru diketahui melakukan live pada akun TikTok," jelas Budi.
Baca juga: Ditolak, Doktif Sebut Sempat Ditawari Uang Hampir Rp 50 Miliar untuk Berdamai dengan Richard Lee
Maka dari itu, usai memenuhi pemeriksaan pada Jumat siang, Richard Lee ditahan karena dianggap menghambat penyidikan.
"Tersangka DRL dilakukan penahanan pada (Jumat) pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," ujar Budi.
Sebelum ditahan, Richard Lee dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak membawa barang pribadi apapun.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jakarta Selatan, Richard Lee Dicekal Berpergian ke Luar Negeri
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen dari produk dan layanan kecantikan pada 15 Desember 2025.
Ia dilaporkan dokter kecantikan, Samira, atau dikenal sebagai Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya.
Laporan teregistrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pemeriksaan Richard Lee Sebagai Tersangka Kasus Produk Kecantikan oleh Polisi Ditunda, Ini Alasannya
Saat ini perkara yang dilaporkan ini telah mencapai tahap penyidikan.
Richard Lee dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia terancam pidana penjara 12 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Berlaku Lagi
Selain itu, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sebaliknya, Samira telah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.
Sumber: Kompas.com