Terungkap Alasan Kenapa Dokter Richard Lee Ditahan Polisi, dr Samira juga Berstatus Tersangka
Salomo Tarigan March 07, 2026 09:09 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Dokter Richard Lee akhirnya ditahan.

Dokter Richard Lee merupakan tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan.

Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Doktif ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

SALING LAPOR - Potret Doktif  Komentar Doktif usai Richard Lee ditetapkan jadi tersangka dugaan penipuan konsumen.
SALING LAPOR - Potret dr Richard Lee dan Doktif dr Samira Farahnaz. Keduanya berstatus tersangka setelah berseteru dan saling lapor.Istimewa/Wartakota/Arie Puji)

Sedang Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penahanan dilakukan lantaran Dokter Richard Lee menghambat penyidikan.

Contoh pertama yakni saat Dokter Richard Lee mangkir dalam panggilan penyidik pada 3 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Selain itu, kata Budi, Dokter Richard Lee juga selalu mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Budi mengatakan sebelum tersangka ditahan, dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

"(Selain itu) Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," ungkapnya.

Dalam hal ini, Dokter Richard Lee yang mengenakan kemeja berwarna putih dan celana hitam itu terlihat digiring oleh penyidik usai keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 21.43 WIB.

Terlihat kedua tangannya saling menggenggam di balik kemeja putihnya tersebut. Diduga, tangan Dokter Richard Lee terborgol.

Ia tidak mengeluarkan sepatah kata pun dari balik masker yang ia gunakan. Dokter Richard Lee terlihat selalu dirangkul penyidik hingga masuk ke dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Hingga kini, pihak Polda Metro Jaya masih belum memberikan keterangan apapun terkait penahanan Dokter Richard Lee.

Duduk Perkara

Kasus ini berawal dari korban/konsumen membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100. 

Setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.

Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700. 

Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril.

Hal serupa kembali terjadi pada 2 November 2024. 

Korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000. 

Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping.

Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz kemudian melaporkan Dokter Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan ke Polda Metro Jaya.

Richard Lee pun melaporkan Dokter Samira ke Polres Jakarta Selatan.

Seiring berjalannya waktu, keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca juga: Terungkap Awal Penemuan Mayat Nuriati Sinurat, Polisi Tetapkan NS Tersangka, Hubungan dengan Korban?

 

Baca juga: Isi Surat Satlantas Minta THR ke Pengusaha Kini Didalami Kapolres, Surat Resmi atau Tidak?

Sumber: /tribunnews.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.