Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI resmi memperketat perlindungan anak di ruang digital dengan menerbitkan aturan baru.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari PP TUNAS dilansir Kompas.TV
Aturan ini menegaskan langkah pemerintah untuk menunda akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform yang dianggap memiliki risiko tinggi, terutama media sosial dan layanan jejaring daring.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026, di mana akun anak-anak di platform digital tertentu akan dinonaktifkan secara bertahap.
Tujuannya jelas: menciptakan ruang internet yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.
Dikutip dari akun instagram @djed.komdigi Menkomdigi RI, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis negara dalam menghadapi ancaman digital yang semakin nyata bagi anak-anak.
"Hari ini kami mengeluarkan peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," seru Meutya dalam siaran persnya yang diterima KompasTV, Jumat (6/3).
Menurut Meutya, regulasi tersebut dibuat sebagai respons terhadap meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak ketika beraktivitas di internet tanpa pengawasan yang memadai.
Pemerintah menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di dunia digital.
Mulai dari konten berbahaya hingga dampak psikologis yang dapat memengaruhi perkembangan mereka.
Meutya menjelaskan ancaman tersebut antara lain:
"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi."
Ia menambahkan bahwa pemerintah ingin membantu orang tua menghadapi tantangan era algoritma yang semakin kompleks.
"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma."
Pelaksanaan aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan proses penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun yang dilakukan secara bertahap di berbagai platform digital.
Platform yang akan mulai menjalankan kebijakan ini antara lain:
Proses implementasi akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Meutya menyadari bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapannya.
Anak-anak mungkin merasa dibatasi, sementara orang tua harus menghadapi protes dari anak mereka.
"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital."
Lebih jauh, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan akses, tetapi bagian dari upaya menjaga masa depan generasi muda.
"Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita.
Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita."
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia bisa berkembang lebih sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.